GOWA, INTILIPUTAN.ID — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa, Selasa (11/8/2026).

Sitti Husniah tiba di Polresta Gowa sekitar pukul 16.09 WITA. Mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat, Husniah turun dari mobil Toyota Innova bernomor polisi DD 1504 B dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan Unit Tipidkor dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari enam jam. Husniah mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.09 WITA dan baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.26 WITA.

Usai menjalani pemeriksaan, Husniah mengaku proses pemeriksaan berjalan lancar. Ia juga menyebut telah memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhannya terhadap proses hukum.

“Ya, tadi saya telah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dari Polresta Gowa. Semuanya sudah dilaksanakan, tuntas. Alhamdulillah lancar, tidak ada kendala satu pun,” kata Husniah.

Saat ditanya mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Husniah menyebut terdapat sekitar 47 pertanyaan. Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan dan meminta awak media mengonfirmasinya kepada penyidik maupun kuasa hukumnya.

“Kurang lebih 47,” ujarnya sembari meninggalkan Polresta Gowa menggunakan mobil.

Sementara itu, Kuasa hukum Bupati Gowa, Mahyuddin Jamal dari Trisula Law Firm, mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.

Menurut Mahyuddin, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya untuk tahun 2025 hingga 2026. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini kami dari tim kuasa hukum Law Firm Trisula telah mendampingi klien kami, dalam hal ini Ibu Hj. Sitti Husniah Talenrang selaku Bupati Kabupaten Gowa, dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Polres Gowa sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa untuk tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, dan dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Mahyuddin.

Mahyuddin menyebut Husniah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan tegas dan lugas. Ia juga mengapresiasi proses pemeriksaan yang menurutnya berlangsung dengan baik.

“Klien kami menjawab dengan tegas dan lugas kurang lebih 47 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Dan alhamdulillah teman-teman penyidik juga saya apresiasi, pelayanannya bagus,” ujarnya.

Mahyuddin menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia bahkan meminta agar perkara tersebut dikawal secara transparan oleh seluruh pihak.

“Kami sepakat dalam upaya negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami meminta kepada Mabes Polri, Polda Sulsel, termasuk kepada Komisi III, dan terkhusus kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk bersama-sama mengawal dan meneropong perkara ini supaya lebih terbuka secara transparan,” tegasnya.

Kehadiran Husniah dalam pemeriksaan kali ini terjadi setelah sebelumnya ia tidak memenuhi agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.

Bupati Gowa sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/8/2026). Ketidakhadiran tersebut disebut karena adanya kegiatan yang harus dihadirinya.

Husniah kemudian kembali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (10/8/2026).

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, sebelumnya membenarkan ketidakhadiran tersebut. Namun, penyidik menerima konfirmasi dari kuasa hukum bahwa Husniah akan hadir pada Selasa.

“Bupati Gowa tidak datang penuhi panggilan hari ini. Konfirmasi dari pengacaranya besok akan hadir pemanggilan,” kata Muhailis.

Pihak Bupati Gowa juga sempat meminta agar pemeriksaan dilakukan di rumah jabatan dengan alasan keamanan. Namun, permintaan tersebut ditolak penyidik.

Muhailis mengatakan pemeriksaan di Polresta Gowa justru dinilai lebih aman dan sesuai dengan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

Kini, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam dan menjawab sekitar 47 pertanyaan, Bupati Gowa telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Sementara itu, materi pemeriksaan secara lebih rinci masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan PBG dan perizinan lainnya serta dugaan TPPU yang menyeret nama Bupati Gowa.