“Telah disepakati dan bulat teman-teman mengharapkan bahwa harus dipanggil. Insyaallah di awal Juli kita akan panggil,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai status pemanggilan tersebut, Ketua Pansus menegaskan Bupati tidak akan dihadirkan sebagai saksi biasa.
“Beliau dihadirkan bukan selaku kapasitas sebagai saksi tetapi selaku terperiksa,” tegasnya.
Menanggapi anggapan sebagian masyarakat bahwa pembentukan Hak Angket terjadi karena tekanan pihak tertentu, Ketua Pansus membantah keras tudingan tersebut.
Ia menegaskan seluruh proses berjalan berdasarkan aspirasi masyarakat, hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
“Kami berani mengatakan bahwa kami 15 orang dari pimpinan dan anggota Pansus tidak gentar sedikit pun oleh tekanan-tekanan dari luar,” katanya.

