Namun demikian, Pansus mengaku telah menerima sejumlah dokumen yang dianggap relevan.
“Bukti yang ada adalah semacam sepucuk surat, semacam bukti chat perintah Bupati ke mantan Kabag Umum untuk membelikan tiket seseorang yang di luar daripada struktur pemerintahan, dan bukti pembelian tiket oleh orang-orang yang dianggap mempengaruhi sikap kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Gowa,” ungkap Ketua Pansus.
Ia juga menambahkan adanya bukti transfer dan dokumen rekening yang telah diterima tim penyelidik Hak Angket.
“Ada tiket, ada bukti transfer dari rekanan ke orang yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan ini, ada bukti-bukti rekening, nomor rekening,” katanya.
Pansus menyebut telah memanggil sekitar 20 orang saksi dalam tiga kali sidang yang telah berlangsung.
Dari keseluruhan keterangan yang diperoleh, Ketua Pansus mengklaim mayoritas saksi memberikan keterangan yang saling menguatkan.

