NEWS  

Pansus Gowa Lawan Balik Pernyataan Bupati: Ini Bukan Urusan Privat, Ini Soal Rusaknya Birokrasi

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa saat membacakan pernyataan sikap resmi dan memastikan pemanggilan bupati sebagai Terperiksa pada awal Juli mendatang.
Pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa saat menggelar konferensi pers bersama awak media massa pasca-rapat internal di Gedung Dewan untuk menegaskan kelanjutan Sidang Pansus Hak Angket Gowa pada Kamis (25/6/2026).

Pansus menilai Hak Angket dibentuk untuk menguji sejauh mana komitmen terhadap sumpah jabatan tersebut dijalankan dalam praktik pemerintahan.

“Ketika benteng moral seorang pemimpin runtuh, maka runtuh pula seluruh wibawa pemerintahan yang dipimpinnya,” demikian salah satu poin pernyataan resmi yang dibacakan Pansus.

Pansus juga menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara, rumah jabatan, anggaran pemerintah, aset daerah, hingga surat resmi pemerintahan tidak dapat lagi dikategorikan sebagai wilayah privat.

“Segala sesuatu yang dibiayai, difasilitasi, dan digerakkan oleh uang serta instrumen negara wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui DPRD,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkembangan penyelidikan, Ketua Pansus mengungkapkan sejumlah dokumen telah diterima selama tiga kali agenda pemeriksaan saksi.

Menurutnya, bukti yang dikantongi Pansus bukan berupa foto maupun video.

“Kalau bukti visual yang diserahkan ke Pansus dan Pansus terima itu tidak ada,” ujarnya.