Pansus menilai Hak Angket dibentuk untuk menguji sejauh mana komitmen terhadap sumpah jabatan tersebut dijalankan dalam praktik pemerintahan.
“Ketika benteng moral seorang pemimpin runtuh, maka runtuh pula seluruh wibawa pemerintahan yang dipimpinnya,” demikian salah satu poin pernyataan resmi yang dibacakan Pansus.
Pansus juga menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara, rumah jabatan, anggaran pemerintah, aset daerah, hingga surat resmi pemerintahan tidak dapat lagi dikategorikan sebagai wilayah privat.
“Segala sesuatu yang dibiayai, difasilitasi, dan digerakkan oleh uang serta instrumen negara wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui DPRD,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkembangan penyelidikan, Ketua Pansus mengungkapkan sejumlah dokumen telah diterima selama tiga kali agenda pemeriksaan saksi.
Menurutnya, bukti yang dikantongi Pansus bukan berupa foto maupun video.
“Kalau bukti visual yang diserahkan ke Pansus dan Pansus terima itu tidak ada,” ujarnya.

