NEWS  

Pansus Gowa Lawan Balik Pernyataan Bupati: Ini Bukan Urusan Privat, Ini Soal Rusaknya Birokrasi

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa saat membacakan pernyataan sikap resmi dan memastikan pemanggilan bupati sebagai Terperiksa pada awal Juli mendatang.
Pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa saat menggelar konferensi pers bersama awak media massa pasca-rapat internal di Gedung Dewan untuk menegaskan kelanjutan Sidang Pansus Hak Angket Gowa pada Kamis (25/6/2026).

“Dari tiga kali pemanggilan saksi, kami telah mengundang kurang lebih 20 orang saksi. Dan alhamdulillah, 99 persen berkesesuaian adanya oknum yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan di Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai sosok yang kerap disebut dalam persidangan, yakni Basri Kajang atau Om Bas, Ketua Pansus menyebut hampir seluruh saksi mengenal dan pernah melihat yang bersangkutan berada di lingkungan pemerintahan.

“Hampir semua saksi yang dipanggil menyebut namanya, mengenal, dan pernah melihat baik itu di kantor bupati, di rumah jabatan, dan di aktivitas-aktivitas kegiatan lainnya yang sama sekali secara struktur pemerintahan tidak ada di dalam, apakah ASN atau tenaga-tenaga yang lainnya yang sah,” jelasnya.

Salah satu keputusan penting hasil rapat internal Pansus adalah menghadirkan saksi ahli sebelum penyusunan kesimpulan akhir Hak Angket.

Ketua Pansus mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu hingga tiga orang ahli guna menelaah seluruh kesaksian dan bukti yang telah terkumpul.

Selain itu, Pansus memastikan akan memanggil Bupati Gowa untuk hadir dalam forum resmi Hak Angket.