Komisi B DPRD Sulsel Minta Proyek PLTSa Tamalanrea Dihentikan, Warga Tegaskan Penolakan Sudah Harga Mati

Komisi B DPRD Sulsel secara resmi mengeluarkan instruksi penghentian sementara aktivitas fisik Proyek PLTSa Tamalanrea demi keselamatan ruang hidup warga.
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Sulsel dipimpin oleh A. Azizah Irma Wahyudiyati yang membahas penghentian Proyek PLTSa Tamalanrea bersama Aliansi GERAM dan akademisi Unhas pada Kamis (25/6/2026).

Dalam rapat itu, Komisi B DPRD Sulsel juga mendesak PT SUS membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Feasibility Study (FS) kepada publik agar dapat dikaji secara terbuka.

Ketidakhadiran pimpinan PT SUS dalam RDP turut menjadi sorotan DPRD. Legislator menilai perusahaan seharusnya menghadirkan pengambil kebijakan sehingga seluruh pertanyaan masyarakat dapat dijawab secara langsung.

RDP ditutup dengan komitmen DPRD Sulsel untuk menyampaikan hasil rapat beserta aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, sekaligus mengawal langsung perwakilan warga dalam proses tersebut.