MAKASSAR, INTILIPUTAN – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Keputusan tersebut diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan warga terdampak, akademisi, pemerintah, dan pihak pengembang PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS), Kamis (25/6/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, dan menjadi ruang bagi warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) Lokasi PLTSa menyampaikan penolakan terhadap proyek insinerator berkapasitas 1.300 ton sampah per hari yang direncanakan dibangun di kawasan padat penduduk Tamalanrea.
Perwakilan warga, Ali Akbar, menegaskan penolakan masyarakat sudah tidak dapat ditawar lagi.
“Penolakan terhadap pembangunan PLTSa berbasis teknologi insinerator di pemukiman kami sudah berada pada titik nadi terakhir. Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasi. Kami mutlak menolak,” tegas Ali Akbar.
Ia menegaskan ruang hidup masyarakat tidak bisa ditukar dengan kompensasi ataupun janji investasi.
“Ruang hidup masyarakat tidak bisa ditukar dengan kompensasi ataupun janji-janji investasi. Keselamatan warga harus menjadi prioritas.”
Menurutnya, sikap warga telah bulat dan tidak ada lagi ruang kompromi terhadap pembangunan PLTSa di Tamalanrea.
“Sikap warga sudah jelas, tidak ada kompromi lagi. Kami meminta pemerintah menghormati penolakan masyarakat terhadap proyek ini.”
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, langsung meminta PT SUS menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek.
“Dari penyampaian warga tadi sudah jelas, tidak ada lagi kompensasi dan tidak ada kompromi. Artinya, penolakan terhadap pembangunan PLTSa di Tamalanrea sudah menjadi harga mati.”
Ia mengatakan penghentian sementara proyek diperlukan mengingat masih banyak persoalan yang harus diselesaikan, termasuk lokasi proyek yang berada di kawasan permukiman.
“Untuk sementara waktu kami meminta PT SUS menahan seluruh pengerjaan proyek karena masih ada sejumlah pertimbangan penting, salah satunya lokasi proyek yang berada di kawasan permukiman.”
Selain itu, DPRD Sulsel memastikan akan mengawal aspirasi masyarakat hingga ke pemerintah pusat mengingat kewenangan proyek berada di tingkat nasional.
“Kami akan mengawal aspirasi masyarakat hingga ke pemerintah pusat. DPRD Sulsel akan membawa langsung perwakilan warga agar suara mereka didengar oleh pemerintah yang memiliki kewenangan penuh atas proyek ini.”
Akademisi Soroti Dugaan Cacat AMDAL
Dalam RDP tersebut, Guru Besar Kesehatan Lingkungan Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Daud, memaparkan sejumlah catatan ilmiah terkait proyek PLTSa.
Ia mengungkapkan adanya dugaan persoalan dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan karena tim penilai AMDAL tingkat provinsi tidak pernah membahas dokumen AMDAL secara utuh.
“Kami hanya membahas Kerangka Acuan AMDAL, namun persetujuan lingkungan tiba-tiba telah diterbitkan tanpa pembahasan lanjutan bersama tim penilai provinsi. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lingkungan.” Ujar Prof. Anwar Daud.
Menurut Prof. Anwar, proyek tersebut juga tidak layak dipaksakan apabila masyarakat terdampak secara tegas menolaknya.
“Proyek seperti ini tidak bisa dipaksakan berjalan ketika masyarakat terdampak secara tegas menolak, meskipun ada dorongan dari pemerintah pusat.”
Ia juga mengingatkan bahaya emisi dioksin dari proses pembakaran sampah, terutama plastik, yang dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Pembakaran sampah menghasilkan dioksin yang bersifat karsinogenik. Berdasarkan pengalaman saya, bahkan pada suhu pembakaran 1.500 derajat Celsius sekalipun, residu dioksin masih ditemukan dalam kadar tinggi.”
Selain risiko dioksin, Prof. Anwar menilai dokumen AMDAL belum menghitung secara memadai dampak lalu lintas akibat mobilisasi ratusan truk sampah setiap hari maupun potensi pencemaran udara dari partikulat PM10 dan PM2,5.
Ia juga mempertanyakan kelayakan ekonomi proyek tersebut karena biaya produksi listrik dari sampah dinilai lebih mahal dibanding pembangkit berbahan bakar batu bara.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya kembali mengkaji sistem pengelolaan sampah berbasis kawasan regional Mamminasata dibanding membangun fasilitas di tengah kawasan permukiman.
DPRD Desak PT SUS Transparan
Dalam rapat itu, Komisi B DPRD Sulsel juga mendesak PT SUS membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Feasibility Study (FS) kepada publik agar dapat dikaji secara terbuka.
Ketidakhadiran pimpinan PT SUS dalam RDP turut menjadi sorotan DPRD. Legislator menilai perusahaan seharusnya menghadirkan pengambil kebijakan sehingga seluruh pertanyaan masyarakat dapat dijawab secara langsung.
RDP ditutup dengan komitmen DPRD Sulsel untuk menyampaikan hasil rapat beserta aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, sekaligus mengawal langsung perwakilan warga dalam proses tersebut.










