Komisi B DPRD Sulsel Minta Proyek PLTSa Tamalanrea Dihentikan, Warga Tegaskan Penolakan Sudah Harga Mati

Komisi B DPRD Sulsel secara resmi mengeluarkan instruksi penghentian sementara aktivitas fisik Proyek PLTSa Tamalanrea demi keselamatan ruang hidup warga.
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Sulsel dipimpin oleh A. Azizah Irma Wahyudiyati yang membahas penghentian Proyek PLTSa Tamalanrea bersama Aliansi GERAM dan akademisi Unhas pada Kamis (25/6/2026).

“Untuk sementara waktu kami meminta PT SUS menahan seluruh pengerjaan proyek karena masih ada sejumlah pertimbangan penting, salah satunya lokasi proyek yang berada di kawasan permukiman.”

Selain itu, DPRD Sulsel memastikan akan mengawal aspirasi masyarakat hingga ke pemerintah pusat mengingat kewenangan proyek berada di tingkat nasional.

“Kami akan mengawal aspirasi masyarakat hingga ke pemerintah pusat. DPRD Sulsel akan membawa langsung perwakilan warga agar suara mereka didengar oleh pemerintah yang memiliki kewenangan penuh atas proyek ini.”

Akademisi Soroti Dugaan Cacat AMDAL

Dalam RDP tersebut, Guru Besar Kesehatan Lingkungan Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Daud, memaparkan sejumlah catatan ilmiah terkait proyek PLTSa.

Ia mengungkapkan adanya dugaan persoalan dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan karena tim penilai AMDAL tingkat provinsi tidak pernah membahas dokumen AMDAL secara utuh.

“Kami hanya membahas Kerangka Acuan AMDAL, namun persetujuan lingkungan tiba-tiba telah diterbitkan tanpa pembahasan lanjutan bersama tim penilai provinsi. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lingkungan.” Ujar Prof. Anwar Daud.