Komisi B DPRD Sulsel Minta Proyek PLTSa Tamalanrea Dihentikan, Warga Tegaskan Penolakan Sudah Harga Mati

Komisi B DPRD Sulsel secara resmi mengeluarkan instruksi penghentian sementara aktivitas fisik Proyek PLTSa Tamalanrea demi keselamatan ruang hidup warga.
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Sulsel dipimpin oleh A. Azizah Irma Wahyudiyati yang membahas penghentian Proyek PLTSa Tamalanrea bersama Aliansi GERAM dan akademisi Unhas pada Kamis (25/6/2026).

Menurut Prof. Anwar, proyek tersebut juga tidak layak dipaksakan apabila masyarakat terdampak secara tegas menolaknya.

“Proyek seperti ini tidak bisa dipaksakan berjalan ketika masyarakat terdampak secara tegas menolak, meskipun ada dorongan dari pemerintah pusat.”

Ia juga mengingatkan bahaya emisi dioksin dari proses pembakaran sampah, terutama plastik, yang dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

“Pembakaran sampah menghasilkan dioksin yang bersifat karsinogenik. Berdasarkan pengalaman saya, bahkan pada suhu pembakaran 1.500 derajat Celsius sekalipun, residu dioksin masih ditemukan dalam kadar tinggi.”

Selain risiko dioksin, Prof. Anwar menilai dokumen AMDAL belum menghitung secara memadai dampak lalu lintas akibat mobilisasi ratusan truk sampah setiap hari maupun potensi pencemaran udara dari partikulat PM10 dan PM2,5.

Ia juga mempertanyakan kelayakan ekonomi proyek tersebut karena biaya produksi listrik dari sampah dinilai lebih mahal dibanding pembangkit berbahan bakar batu bara.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya kembali mengkaji sistem pengelolaan sampah berbasis kawasan regional Mamminasata dibanding membangun fasilitas di tengah kawasan permukiman.

DPRD Desak PT SUS Transparan