Komisi B DPRD Sulsel Minta Proyek PLTSa Tamalanrea Dihentikan, Warga Tegaskan Penolakan Sudah Harga Mati

Komisi B DPRD Sulsel secara resmi mengeluarkan instruksi penghentian sementara aktivitas fisik Proyek PLTSa Tamalanrea demi keselamatan ruang hidup warga.
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Sulsel dipimpin oleh A. Azizah Irma Wahyudiyati yang membahas penghentian Proyek PLTSa Tamalanrea bersama Aliansi GERAM dan akademisi Unhas pada Kamis (25/6/2026).

“Ruang hidup masyarakat tidak bisa ditukar dengan kompensasi ataupun janji-janji investasi. Keselamatan warga harus menjadi prioritas.”

Menurutnya, sikap warga telah bulat dan tidak ada lagi ruang kompromi terhadap pembangunan PLTSa di Tamalanrea.

“Sikap warga sudah jelas, tidak ada kompromi lagi. Kami meminta pemerintah menghormati penolakan masyarakat terhadap proyek ini.”

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, langsung meminta PT SUS menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek.

“Dari penyampaian warga tadi sudah jelas, tidak ada lagi kompensasi dan tidak ada kompromi. Artinya, penolakan terhadap pembangunan PLTSa di Tamalanrea sudah menjadi harga mati.”

Ia mengatakan penghentian sementara proyek diperlukan mengingat masih banyak persoalan yang harus diselesaikan, termasuk lokasi proyek yang berada di kawasan permukiman.