NEWS  

Kesaksian Nur Alam di Sidang Pansus Gowa: Mengaku Melihat Langsung Husniah Talenrang dan Basri Kajang Tinggal Bersama di Rujab

Berikan kesaksian sukarela, Nur Alam pastikan keterangannya dalam Sidang Pansus Hak Angket Gowa murni untuk meluruskan tatanan moral birokrasi daerah.
Saksi Nur Alam saat membacakan runtutan kronologi dan memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai aktivitas domestik rumah jabatan di hadapan para legislator dalam Sidang Pansus Hak Angket Gowa pada Rabu (24/6/2026).

“Rombongan disuruh untuk karaokean atau joget-joget sambil kami disawer dan tetap diramaikan dengan pesta miras,” katanya.

Ia bahkan mengklaim terdapat tujuh botol wine yang habis dikonsumsi dalam kegiatan tersebut.

“Sebanyak tujuh botol wine habis pada saat malam itu,” ungkapnya.

Awal Mula Kecurigaan

Lebih jauh, Nur Alam menjelaskan bahwa kecurigaannya terhadap hubungan Husniah Talenrang dan Basri Kajang sebenarnya sudah muncul sejak masa pemenangan Pilkada.

Ia menyebut titik awal kecurigaan itu berasal dari Posko Husniah Talenrang Center yang berada di sekitar Jalan Sultan Hasanuddin.

“Kecurigaan saya mulai timbul ketika kita membahas tentang skema pemenangan,” katanya.

Kesaksian Nur Alam menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang sedang mendalami dugaan perbuatan tercela atau perselingkuhan Bupati Gowa yang disebut berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini ditulis, Pansus DPRD Gowa masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain guna menguji dan mengonfirmasi seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan.