MAKASSAR, INTILIPUTAN – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Keputusan tersebut diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan warga terdampak, akademisi, pemerintah, dan pihak pengembang PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS), Kamis (25/6/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, dan menjadi ruang bagi warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) Lokasi PLTSa menyampaikan penolakan terhadap proyek insinerator berkapasitas 1.300 ton sampah per hari yang direncanakan dibangun di kawasan padat penduduk Tamalanrea.
Perwakilan warga, Ali Akbar, menegaskan penolakan masyarakat sudah tidak dapat ditawar lagi.
“Penolakan terhadap pembangunan PLTSa berbasis teknologi insinerator di pemukiman kami sudah berada pada titik nadi terakhir. Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasi. Kami mutlak menolak,” tegas Ali Akbar.
Ia menegaskan ruang hidup masyarakat tidak bisa ditukar dengan kompensasi ataupun janji investasi.







