Jawabannya tegas.
“Tidak ada,” kata saksi saat ditanya apakah nama Muhammad Basri alias Basri Kajang tercantum dalam daftar staf khusus maupun struktur pemerintahan.
Pimpinan Pansus kemudian menyimpulkan bahwa BK merupakan pihak di luar struktur pemerintahan namun disebut dalam berbagai keterangan saksi memiliki pengaruh terhadap aktivitas pemerintahan Kabupaten Gowa.
Sidang selanjutnya kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi Khairul Aco yang meminta agar rapat dilakukan secara tertutup dan tidak disiarkan secara langsung.

