GOWA, INTILIPUTAN – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali mengungkap berbagai kesaksian terkait dugaan pengaruh Muhammad Basri alias Basri Kajang (BK) atau yang kerap disebut Ombas dalam aktivitas pemerintahan Kabupaten Gowa.
Empat saksi yang hadir dalam persidangan memberikan keterangan mengenai keterlibatan BK dalam sejumlah agenda pemerintahan, perjalanan dinas, hingga berbagai keputusan yang menurut mereka berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan.
Dalam sidang tersebut, anggota Pansus terlebih dahulu mengonfirmasi sejumlah perjalanan dinas yang melibatkan BK.
Salah satu saksi menjelaskan bahwa dirinya pernah memesan tiket perjalanan untuk Bupati Gowa dan BK.
“Yang saya ingat flake-nya itu dari Jakarta ke Makassar sekitar bulan Mei. Berdua berarti ya. Memesan tiket dua untuk Ibu Bupati dan BK,” ungkap saksi.
Saat ditanya mengenai kelas penerbangan yang digunakan, saksi mengaku tidak mengingat secara pasti.
“Untuk pemesanan tiket tersebut saya agak sedikit lupa Ibu, apakah ekonomi atau bisnis. Cuman yang saya ingat itu di bulan Mei 2025 flake-nya dari Jakarta ke Makassar,” katanya.
Dalam sidang hak angket, Saksi juga menegaskan tidak pernah menerima perintah dari Bupati terkait pembayaran hotel maupun perpindahan hotel.
“Tidak ada. Untuk perpindahan hotel Ibu Bupati ke Novotel tidak ada disampaikan ke kami untuk tagihan,” ujarnya.
Dalam sesi berikutnya, anggota Pansus aidang hak angket menanyakan secara langsung apakah BK hanya berperan sebagai orang biasa atau telah mempengaruhi jalannya pemerintahan daerah.
Salah seorang saksi menjawab tegas.
“Kalau menurut kami mempengaruhi jalannya pemerintah daerah karena kami adalah korban pertama dari hal itu, Bu,” katanya.
Ia menyebut berbagai persoalan yang dibahas Pansus selama beberapa hari terakhir selalu berkaitan dengan BK.
“Dari kemarin kita rapat pansus ada beberapa kejadian-kejadian semua menyangkut BK. Jadi kebijakan Ibu Bupati, keputusan-keputusan Ibu Bupati, masalah beasiswa, masalah pencopotan Kabag Umum juga itu karena ada pengaruh dari BK,” lanjutnya.
Kesaksian serupa disampaikan mantan Kabag Protokol.
“Menurut kami mempengaruhi terkait agenda-agenda. Ada agenda yang pernah diminta untuk dikoordinasikan dengan Ombas dan juga karena Ombas ini kerap mendampingi Ibu pada kegiatan-kegiatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan BK hadir dalam berbagai agenda baik di dalam maupun luar Kabupaten Gowa.
“Kesimpulannya peranan BK ini sangat mengacaukan tatanan pemerintahan di Kabupaten Gowa menurut saya,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan yang turut dimintai keterangan memilih menggunakan istilah “relatif berpengaruh”.
“Saya berkesimpulan sementara relatif berpengaruh. Kalau tidak ingin dikatakan sangat berpengaruh. Yang dibicarakan dari tadi belum seluruh sisi pemerintahan, menurut saya baru sisi keprotokolan dan betul itu berpengaruh kalau sisi protokol,” jelasnya.
Salah satu kesaksian yang menjadi perhatian sidang adalah cerita mengenai Safari Ramadan perdana Bupati Gowa setelah dilantik.
Menurut mantan Kabag Protokol, kegiatan yang semula telah dijadwalkan mengalami keterlambatan setelah BK mengomentari pakaian yang digunakan Bupati.
“Ombas mengeluarkan pendapatnya bahwa baju yang digunakan oleh Ibu Bupati itu kurang bagus sehingga Ibu menunda perjalanannya dan minta untuk diambilkan baju ganti dari kediaman beliau di Talasalapang,” katanya.
Akibatnya, rombongan terlambat berangkat menuju Kecamatan Pattallassang.
“Barulah setelah Ibu mengganti baju yang mungkin lebih bagus lagi, baru kita start menuju Kecamatan Pattallassang. Akhirnya kita jadi jalan tetapi kita buka puasanya di jalan,” ungkap saksi.
Dalam keterangannya, mantan Kabag Protokol juga menguraikan sejumlah perjalanan dinas yang diikuti BK.
Mulai dari perjalanan ke Kabupaten Bone, Luwu Utara, Wajo hingga Toraja.
Ia mengaku beberapa kali baru mengetahui kehadiran BK saat rombongan akan berangkat.
Dalam perjalanan ke Luwu Utara, saksi bahkan menyebut kamar hotel terbaik kedua digunakan oleh BK.
“Kamar yang kedua yang terbaik itu untuk Ombas. Digunakan untuk Ombas,” katanya.
Ia juga mengaku pernah dipanggil ke kamar BK saat rombongan berada di Toraja.
Menurutnya, BK mempertanyakan kinerjanya sebagai Kabag Protokol.
“Ombas tanyakan, ‘Bu Kabag ini kinerjamu kamu tidak bagus’,” tutur saksi.
Ketika ditanya kapan terakhir BK terlihat dalam agenda pemerintahan, saksi mengaku tidak lagi melihatnya setelah dirinya pulang umrah pada akhir Juli.
“Saya pulang dari umrah, saya tidak melihat lagi Ombas,” katanya.
Menurut saksi, setelah BK tidak lagi berada di sekitar agenda pemerintahan, kegiatan protokoler berjalan lebih teratur.
“Jadi lebih terarah, terencana dengan baik sesuai dengan rencana,” ujarnya.
Dalam persidangan, Kepala BPBD Gowa juga ditanya mengenai permintaan minuman wine yang disebut berasal dari BK.
Saksi mengaku permintaan tersebut disampaikan melalui Yusram Beca.
“Becam yang menyampaikan langsung ke saya bahwa butuh dibantu disiapkan wine,” katanya.
Saat ditanya kapasitas BK yang bukan bagian dari struktur pemerintahan, saksi menjawab:
“Mungkin sebagai orang dekat dari pimpinan.”
Ia mengaku permintaan tersebut terjadi beberapa kali.
“Yang langsung ke saya cuma satu kali. Setelah itu Becam mintanya langsung ke Imbak. Seingat saya tiga sampai empat kali,” ungkapnya.
Kepala BPBD menjelaskan bahwa BK dan Yusram Beca pernah datang ke kantornya meminta bantuan dana untuk kegiatan pelantikan PAPRI.
“Pak BK butuh dana bantuan kegiatan pelantikan PAPRI,” katanya.
Tiga hari kemudian, menurut saksi, dirinya kembali dihubungi dan diminta datang ke Fireflies di Jalan Pattimura.
“Beca menyampaikan permintaan Pak BK itu dibawa tidak?” ujarnya.
Karena dana tersebut harus tersedia malam itu juga, saksi mengaku meminta keponakannya mengambil uang dari rumah.
“Ponakan saya minta pulang ke rumah mengambil dan meminta ke istri saya dana sebesar Rp100 juta tersebut,” katanya.
Dana itu kemudian diserahkan di atas sebuah mobil Innova yang disebut sebagai kendaraan milik BK.
Saat ditanya sumber uang tersebut, saksi menegaskan bahwa uang berasal dari istrinya.
“Pribadi, Bu. Dari istri saya,” ujarnya.
Saksi mengaku tidak melakukan konfirmasi kepada Bupati sebelum menyerahkan uang tersebut.
“Saya yakin dan percaya bahwa pasti Ibu Bupati tahu,” katanya.
Menyikapi berbagai keterangan saksi, anggota Pansus Yusuf Harun meminta BK dihadirkan dalam sidang berikutnya.
“Saya meminta dengan tegas untuk Saudara BK dihadirkan di rapat pansus berikutnya. Kalau tidak bisa hadir, minta dipanggil paksa oleh kepolisian,” tegasnya.
Pada akhir sesi, Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, menanyakan kepada Asisten Pemerintahan mengenai status BK dalam pemerintahan.
Jawabannya tegas.
“Tidak ada,” kata saksi saat ditanya apakah nama Muhammad Basri alias Basri Kajang tercantum dalam daftar staf khusus maupun struktur pemerintahan.
Pimpinan Pansus kemudian menyimpulkan bahwa BK merupakan pihak di luar struktur pemerintahan namun disebut dalam berbagai keterangan saksi memiliki pengaruh terhadap aktivitas pemerintahan Kabupaten Gowa.
Sidang selanjutnya kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi Khairul Aco yang meminta agar rapat dilakukan secara tertutup dan tidak disiarkan secara langsung.










