NEWS  

Pengakuan Nur Alam di Sidang Pansus: Husniah dan Basri Kajang Disebut Masuk Kamar Pukul 14.00, Keluar Setelah Magrib

Berikan kesaksian sukarela, Nur Alam pastikan keterangannya dalam Sidang Pansus Hak Angket Gowa murni untuk meluruskan tatanan moral birokrasi daerah.
Saksi Nur Alam saat membacakan runtutan kronologi dan memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai aktivitas domestik rumah jabatan di hadapan para legislator dalam Sidang Pansus Hak Angket Gowa pada Rabu (24/6/2026).

GOWA, INTILIPUTAN – Kesaksian Nur Alam dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa mengungkap peristiwa yang disebut terjadi saat rombongan berada di Villa The Queen Malino menjelang pelaksanaan Beautiful Malino.

Di hadapan anggota pansus, pada Rabu 24 Juni 2026, Nur Alam yang mengaku berstatus sebagai asisten pribadi sekaligus sopir pribadi di rumah jabatan Bupati Gowa menjelaskan bahwa dirinya berada langsung di lokasi sehingga mengetahui aktivitas para penghuni vila tersebut.

Ia menegaskan bahwa kapasitasnya selama ini membuat dirinya mengetahui banyak peristiwa yang terjadi di lingkungan dekat Bupati Gowa.

Dalam keterangannya, Nur Alam mengaku melihat sendiri saat Bupati Gowa Husniah Talenrang dan Basri Kajang berada di lantai tiga Villa The Queen Malino.

Menurut Nur Alam, setelah rombongan tiba dan beraktivitas di villa tersebut, Husniah dan Basri Kajang masuk ke dalam kamar sekitar pukul 14.00 Wita.

Saksi mengaku memperhatikan karena sejak awal penempatan kamar di vila tersebut, Husniah dan Basri Kajang disebut menempati kamar yang sama di lantai tiga, sementara anggota rombongan lainnya berada di lantai berbeda.