NEWS  

Pengakuan Nur Alam di Sidang Pansus: Husniah dan Basri Kajang Disebut Masuk Kamar Pukul 14.00, Keluar Setelah Magrib

Berikan kesaksian sukarela, Nur Alam pastikan keterangannya dalam Sidang Pansus Hak Angket Gowa murni untuk meluruskan tatanan moral birokrasi daerah.
Saksi Nur Alam saat membacakan runtutan kronologi dan memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai aktivitas domestik rumah jabatan di hadapan para legislator dalam Sidang Pansus Hak Angket Gowa pada Rabu (24/6/2026).

Catatan: Keterangan di atas merupakan isi kesaksian yang disampaikan saksi Nur Alam dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Pansus masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan.