GOWA, INTILIPUTAN – Kesaksian Nur Alam dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa mengungkap peristiwa yang disebut terjadi saat rombongan berada di Villa The Queen Malino menjelang pelaksanaan Beautiful Malino.

Di hadapan anggota pansus, pada Rabu 24 Juni 2026, Nur Alam yang mengaku berstatus sebagai asisten pribadi sekaligus sopir pribadi di rumah jabatan Bupati Gowa menjelaskan bahwa dirinya berada langsung di lokasi sehingga mengetahui aktivitas para penghuni vila tersebut.

Ia menegaskan bahwa kapasitasnya selama ini membuat dirinya mengetahui banyak peristiwa yang terjadi di lingkungan dekat Bupati Gowa.

Dalam keterangannya, Nur Alam mengaku melihat sendiri saat Bupati Gowa Husniah Talenrang dan Basri Kajang berada di lantai tiga Villa The Queen Malino.

Menurut Nur Alam, setelah rombongan tiba dan beraktivitas di villa tersebut, Husniah dan Basri Kajang masuk ke dalam kamar sekitar pukul 14.00 Wita.

Saksi mengaku memperhatikan karena sejak awal penempatan kamar di vila tersebut, Husniah dan Basri Kajang disebut menempati kamar yang sama di lantai tiga, sementara anggota rombongan lainnya berada di lantai berbeda.

Di hadapan pansus, Nur Alam menyebut keduanya masuk ke dalam kamar pada siang hari dan tidak terlihat keluar hingga waktu magrib tiba.

“Masuk sekitar jam dua siang dan keluarnya setelah magrib,” ungkap Nur Alam dalam kesaksiannya di hadapan anggota pansus.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa terkait dugaan hubungan khusus antara Bupati Gowa dan Basri Kajang yang selama ini ramai diperbincangkan publik.

Nur Alam sendiri menegaskan bahwa sebagian besar informasi yang disampaikannya bukan berdasarkan cerita orang lain, melainkan karena dirinya berada di lokasi dan menjadi bagian dari rombongan yang mengikuti sejumlah agenda Bupati Gowa.

“Saya banyak ketahui juga yang terjadi karena saya tinggal di dalamnya,” kata Nur Alam saat menjelaskan posisinya di lingkungan rumah jabatan maupun dalam berbagai kegiatan yang diikuti rombongan Bupati Gowa.

Kesaksian Nur Alam tersebut menambah deretan keterangan yang sedang diuji dan dikonfrontasi oleh Pansus Hak Angket DPRD Gowa melalui pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, termasuk mantan penghuni rumah jabatan, ajudan, sopir, serta pihak-pihak yang disebut mengetahui aktivitas di sekitar Bupati Gowa.

Catatan: Keterangan di atas merupakan isi kesaksian yang disampaikan saksi Nur Alam dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Pansus masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan.