Di hadapan pansus, Nur Alam menyebut keduanya masuk ke dalam kamar pada siang hari dan tidak terlihat keluar hingga waktu magrib tiba.
“Masuk sekitar jam dua siang dan keluarnya setelah magrib,” ungkap Nur Alam dalam kesaksiannya di hadapan anggota pansus.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa terkait dugaan hubungan khusus antara Bupati Gowa dan Basri Kajang yang selama ini ramai diperbincangkan publik.
Nur Alam sendiri menegaskan bahwa sebagian besar informasi yang disampaikannya bukan berdasarkan cerita orang lain, melainkan karena dirinya berada di lokasi dan menjadi bagian dari rombongan yang mengikuti sejumlah agenda Bupati Gowa.
“Saya banyak ketahui juga yang terjadi karena saya tinggal di dalamnya,” kata Nur Alam saat menjelaskan posisinya di lingkungan rumah jabatan maupun dalam berbagai kegiatan yang diikuti rombongan Bupati Gowa.
Kesaksian Nur Alam tersebut menambah deretan keterangan yang sedang diuji dan dikonfrontasi oleh Pansus Hak Angket DPRD Gowa melalui pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, termasuk mantan penghuni rumah jabatan, ajudan, sopir, serta pihak-pihak yang disebut mengetahui aktivitas di sekitar Bupati Gowa.

