Intiliputan, Gowa — Polemik antara DPRD dan pemerintah daerah di Kabupaten Gowa memasuki fase baru. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 25 Mei 2026, mayoritas anggota DPRD resmi menyetujui penggunaan hak angket dan pembentukan panitia khusus (Pansus).
Untuk mendalami berbagai persoalan yang berkembang, termasuk dugaan pelanggaran etik serta isu dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang belakangan ramai diperbincangkan publik dan media sosial.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 43 dari total 45 anggota DPRD Gowa. Persetujuan lintas fraksi itu menjadi dasar resmi DPRD membentuk Pansus Hak Angket sebagai instrumen konstitusional untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang dinilai berdampak terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Wakil Ketua II DPRD Gowa, Taufik Surullah, menegaskan hingga saat ini belum ada komunikasi resmi secara kelembagaan dari pihak bupati kepada pimpinan maupun anggota DPRD untuk menyelesaikan polemik yang berkembang.
“Perlu saya jelaskan bahwa hingga detik ini tidak ada komunikasi resmi kelembagaan yang dibangun oleh saudari bupati dengan pimpinan ataupun anggota DPRD Gowa untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Taufik kepada wartawan.
Menurutnya, satu-satunya tanggapan yang diterima DPRD hanya berupa surat jawaban yang dinilai bersifat normatif dan tidak menjawab substansi rekomendasi yang sebelumnya disampaikan DPRD melalui mekanisme resmi.

