MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID – Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi jurnalis Muh Darwin Fatir di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan. Kamis (9/07/2026)

Kedatangan LPSK ini untuk melakukan asesmen awal dan pendalaman atas kasus dugaan kekerasan yang dialaminya saat meliput aksi demonstrasi pada 24 September 2019.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya LPSK untuk menilai kondisi korban sekaligus mempertimbangkan pemberian perlindungan, termasuk aspek keamanan dan pendampingan psikologis apabila diperlukan.

Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, menyambut baik langkah cepat LPSK yang turun langsung melakukan asesmen terhadap korban.

“Kami menyambut baik respons cepat tim LPSK sebagai upaya memberikan perlindungan kepada korban. Ini merupakan sinyal positif agar penanganan perkara ini dapat segera dituntaskan dan tidak lagi berlarut-larut,” ujar Sukrianto, Kamis.

Menurutnya, kehadiran tim LPSK dari Jakarta bertujuan memastikan kondisi psikologis korban serta pemenuhan hak-haknya sebagai korban tindak pidana.

Ia menilai perkara tersebut mengalami stagnasi sejak insiden dugaan penganiayaan yang terjadi saat liputan aksi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan KUHP pada September 2019.

Sukrianto mengatakan, sejak awal LBH Pers Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan telah mendampingi Darwin Fatir dalam proses hukum.

Selama pendampingan, korban disebut beberapa kali mengalami dugaan intimidasi verbal, upaya negosiasi, hingga ajakan berdamai agar proses hukum dihentikan.

“Kami berharap LPSK dapat memberikan perlindungan kepada korban sehingga dugaan intimidasi, negosiasi, maupun upaya mediasi yang berpotensi mengganggu proses hukum tidak kembali terjadi,” katanya.

Berdasarkan hasil asesmen awal, lanjut Sukrianto, korban masih tampak mengalami trauma saat menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya.

Darwin menjelaskan kronologi dugaan kekerasan yang menyebabkan luka di bagian kepala, tidak dapat bekerja selama beberapa waktu, hingga dugaan intimidasi melalui telepon serta kedatangan pihak tertentu ke rumahnya.

Menurut Sukrianto, penanganan perkara tersebut sempat mandek selama bertahun-tahun sebelum kembali bergulir setelah LBH Pers Makassar bersama KAJ Sulsel mengajukan permohonan praperadilan Undue Delay terhadap penyidik Polda Sulsel.

Permohonan itu diajukan sebagai upaya menguji dugaan penundaan penanganan perkara oleh penyidik sekaligus memastikan korban memperoleh kepastian hukum, meski para tersangka dalam kasus tersebut merupakan anggota Polri.

Ia menyebut terdapat empat orang tersangka, terdiri atas dua anggota Polri yang masih aktif, satu orang yang telah diberhentikan dari institusi Polri, dan satu tersangka yang telah meninggal dunia.

Sukrianto menjelaskan, mekanisme Undue Delay telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, sebagai instrumen hukum untuk menguji dugaan kelambanan atau pembiaran dalam penanganan perkara.

Permohonan praperadilan tersebut dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar pada 16 Maret 2026.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan penyidik Polda Sulsel untuk melanjutkan penanganan perkara dan memberikan tenggat waktu 60 hari agar berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Alhamdulillah, praperadilan kami dikabulkan majelis hakim. Klien kami bersama para saksi juga telah menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Sulsel pada 21 April lalu.” Ujarnya.

“Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait pelimpahan berkas perkara maupun para tersangka ke kejaksaan. Hal itu yang kami pertanyakan,” Sambungnya.

Sementara itu, Darwin Fatir mengapresiasi respons cepat LPSK yang telah melakukan asesmen terhadap dirinya.

Ia mengaku mendapat penjelasan mengenai kemungkinan pendampingan psikologis serta perlindungan keamanan bagi dirinya dan keluarganya.

“Tim LPSK meminta saya menceritakan kronologi kejadian, perkembangan penanganan perkara, termasuk dugaan intimidasi yang saya alami. Semua saya sampaikan secara jelas dan runut. Kami berharap perkara ini dapat segera diselesaikan,” kata Darwin.

Di sisi lain, Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Benyamin Buntu, menyatakan bahwa berkas perkara yang sebelumnya dikirim penyidik telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan.

“Berkas dikembalikan oleh jaksa. Saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk dari jaksa,” ujar Benyamin singkat saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp.