HUKRIM  

Begini Kronologi Polda Sulsel Bongkar Mafia Solar Subsidi ke Kapal Tanker Kalimantan Tengah

spc 20260602 130608 png
Penampakan kapal tanker yang berhasil di tangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Koderal) VI dalam penyelundupan BBM bersubsidi dari Makassar ke Kalimantan Tengah.

INTILIPUTAN, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga merugikan negara hingga Rp69 miliar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berbulan-bulan yang berawal dari temuan tujuh truk tangki mencurigakan hingga mengarah pada keterlibatan kapal tanker sebagai sarana distribusi ilegal BBM subsidi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Koderal) VI melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas distribusi BBM yang diduga melanggar aturan.

“Dari kegiatan penindakan awal itu kemudian diterbitkan laporan polisi pada 26 Februari 2026 dan penyelidikan terus dikembangkan,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Selasa (2/6/2026).

Dalam operasi awal, penyidik menemukan tujuh unit truk tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan adanya keterkaitan antara armada darat tersebut dengan aktivitas distribusi BBM menggunakan kapal tanker.

Penyidik lalu menelusuri pergerakan kapal yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal solar subsidi.

Penyelidikan semakin menguat setelah penyidik menemukan dokumen invoice pengangkutan BBM. Dalam dokumen awal tercatat volume muatan hanya 30 kiloliter.

Namun saat dilakukan pengecekan lanjutan di Kalimantan Tengah, ditemukan nomor registrasi yang sama dengan volume muatan berubah menjadi 700 kiloliter.

Temuan perbedaan data tersebut memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi dokumen untuk mengaburkan asal-usul dan jumlah BBM yang didistribusikan.

“Awalnya invoice tercatat 30 kiloliter. Setelah dicek di Kalimantan Tengah dengan register yang sama, jumlahnya berubah menjadi 700 kiloliter. Dari situ penyelidikan terus kami kembangkan,” ungkap Kapolda.

Berdasarkan serangkaian alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah sarana yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, tujuh unit truk tangki, dua mesin alkon beserta selang sepanjang 500 meter, dokumen kapal, dan 120 kiloliter BBM jenis biosolar.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka masing-masing berinisial SJ, AD, FA, ASY, SY, RN, dan NJ. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Selain itu, empat orang lainnya yakni AD, FA, LN, dan MG telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena belum berhasil diamankan.

Kapolda menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan mafia migas yang dilakukan Polda Sulsel sepanjang Maret hingga Mei 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, polisi juga mengungkap sejumlah kasus serupa dengan total barang bukti berupa satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 mobil penumpang, enam dump truk, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG subsidi tiga kilogram.

Selain itu, aparat turut menyita 229.123 liter solar subsidi dan 3.301 liter pertalite yang diduga berasal dari berbagai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan.

Menurut hasil perhitungan penyidik, praktik ilegal tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp69 miliar serta mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan sekitar 205.601 kendaraan.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.