MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID – Kuasa hukum mantan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Ichsan Ali, Khaeril Jalil, resmi melayangkan surat kepada Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM pada Senin (13/7/2026).
Surat tersebut berisi permintaan agar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) segera dilaksanakan.
Langkah itu ditempuh setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari PTUN Makassar mengenai status berkekuatan hukum tetap perkara Nomor 333 K/TUN/2026 juncto Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS juncto Nomor 34/G/2025/PTUN.MKS. Salinan putusan berkekuatan hukum tetap tersebut dikirim PTUN Makassar melalui surat tertanggal 8 Juli 2026.
“Kemarin, tanggal 13 Juli 2026, kami selaku kuasa hukum telah menyampaikan surat resmi kepada Plt Rektor UNM. Intinya kami meminta agar putusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap ini segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai amar putusan,” kata Khaeril, Selasa (14/7/2026).
Managing Advocate Law Office Khaeril Jalil & Partners itu menegaskan, sengketa tersebut telah berakhir secara hukum setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 333 K/TUN/2026 tanggal 24 Juni 2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Negeri Makassar bersama Prof. Hartati, S.Si., M.Si., Ph.D.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang mengabulkan gugatan Prof. Ichsan Ali tetap berlaku dan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Perkara ini sudah selesai secara hukum. Pokok sengketanya bukan lagi untuk diperdebatkan. Sekarang adalah waktunya melaksanakan putusan. Kami tidak meminta sesuatu di luar amar putusan, kami hanya meminta apa yang telah diputuskan pengadilan dijalankan,” tegasnya.
Dalam amar Putusan PTTUN Makassar Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tertanggal 19 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM Masa Jabatan Mei 2025–Juli 2028.
Selain itu, pengadilan juga mewajibkan Rektor UNM mencabut keputusan tersebut serta merehabilitasi nama baik, memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Prof. Ichsan Ali seperti semula, atau menempatkannya pada jabatan yang setara maupun memberikan kompensasi sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan amar putusan tersebut, Khaeril meminta Plt Rektor UNM segera mengambil langkah administratif guna melaksanakan putusan pengadilan.
Menurutnya, bentuk pelaksanaan yang paling tepat adalah mengembalikan Prof. Ichsan Ali pada posisi semula sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM.
“Putusannya sangat jelas. Keputusan yang menjadi dasar pemberhentian klien kami telah dinyatakan batal dan wajib dicabut,”Ujarnya.
“Pengadilan juga memerintahkan rehabilitasi nama baik serta pemulihan harkat, martabat, dan kedudukan klien kami. Karena itu kami meminta agar Prof. Ichsan Ali dipulihkan pada jabatan semula sesuai amar putusan,”sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa pergantian pimpinan di lingkungan UNM tidak menghapus kewajiban institusi untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Sebab, tergugat dalam perkara tersebut adalah Rektor Universitas Negeri Makassar dalam kapasitas jabatannya, bukan sebagai pribadi.
“Pejabat boleh berganti, tetapi kewajiban hukum yang melekat pada jabatan tetap harus dijalankan. Karena itu surat kami ditujukan kepada Plt Rektor UNM sebagai pejabat yang saat ini menjalankan kewenangan rektor,” jelasnya.
Khaeril berharap Plt Rektor UNM segera merespons surat yang telah disampaikan dan melaksanakan putusan secara sukarela sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Ketika proses hukum masih berlangsung, para pihak bebas menyampaikan argumentasi dan mempertahankan pendapatnya di persidangan. Namun ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, yang dituntut adalah kepatuhan terhadap hukum,” katanya.
Meski demikian, pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara baik dengan memberikan kesempatan kepada UNM untuk melaksanakan putusan tanpa perlu upaya eksekusi melalui mekanisme hukum.
“Kami berharap tidak perlu menempuh langkah hukum lanjutan. UNM adalah institusi pendidikan tinggi negeri yang semestinya menjadi teladan dalam menghormati hukum dan kewibawaan lembaga peradilan. Putusan ini sudah inkrah, sehingga sudah seharusnya segera dilaksanakan,” tutup Khaeril Jalil.
Hingga berita ini diturunkan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNM belum memberikan klarifikasi resmi terkait surat yang dilayangkan Kuasa hukum prof. Ichsan Ali.(*)











