GOWA, INTILIPUTAN.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengaku sangat kecewa setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang sebelum memberikan klarifikasi atas berbagai keterangan yang telah disampaikan para saksi dalam rangkaian penyelidikan hak angket. Selasa (14/07/2026)

Menurut Kasim, agenda sidang pada hari ini sejatinya menjadi kesempatan bagi Bupati selaku pihak terperiksa untuk menggunakan haknya menjawab seluruh tudingan maupun keterangan yang telah disampaikan para saksi pada sidang-sidang sebelumnya.

“Agenda sidang hari ini menghadirkan Ibu Bupati selaku terperiksa untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terhadap seluruh keterangan saksi-saksi sebelumnya. Namun beliau tidak menggunakan haknya,” kata Kasim Sila kepada wartawan usai sidang.

Ia menegaskan, Pansus justru memberikan ruang seluas-luasnya kepada Bupati untuk menyampaikan pembelaan maupun penjelasan atas seluruh materi yang dipersoalkan dalam hak angket.

“Sesungguhnya ini adalah hak beliau untuk memberikan klarifikasi atas semua tuduhan atau keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya,” ujarnya.

Kasim Sila mengungkapkan, sidang bahkan belum memasuki substansi pemeriksaan ketika Bupati memilih meninggalkan ruang rapat.

Menurutnya, anggota Pansus baru memulai pertanyaan pertama yang diajukan oleh anggota Pansus Yusuf Harun.

“Tadi kita belum masuk ke substansi. Baru pertanyaan pertama oleh Saudara Yusuf Harun dan itu pun belum selesai. Beliau meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif, kemudian dijawab secara kolektif,” katanya.

Permintaan tersebut, lanjut Kasim, sebenarnya belum ditolak maupun diterima karena pimpinan Pansus masih meminta pendapat seluruh anggota. Namun sebelum keputusan diambil, Bupati sudah lebih dahulu meninggalkan ruang sidang.

“Hal itu sementara kami mintai pendapat kepada seluruh pimpinan dan anggota Pansus, beliau sudah meninggalkan tempat,” ucapnya.

Pansus: Sikap Bupati Menguatkan Keterangan Para Saksi

Atas tindakan tersebut, Kasim mengaku Pansus merasa sangat kecewa. Bahkan menurutnya, keputusan Bupati tidak memberikan klarifikasi membuat seluruh keterangan saksi yang telah diperoleh selama proses hak angket semakin tidak terbantahkan.

“Sangat kecewa. Kalaupun ini adalah hak beliau, ini adalah hak beliau untuk mengklarifikasi. Nah berarti kami berkesimpulan bahwa apa yang telah disaksikan atau keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya itu benar. Kami berkesimpulan itu,” tegasnya.

Ia juga menyebut alasan yang disampaikan Bupati untuk meninggalkan sidang bukan merupakan persoalan substansial.

“Tidak ada alasan lain. Alasannya persoalan yang sangat sepele, sangat tidak substansi. Hanya meminta agar pertanyaan dilakukan secara kolektif, padahal hal itu belum kami putuskan, beliau sudah langsung meninggalkan tempat,” katanya.

Sebut Penghinaan terhadap Marwah DPRD

Lebih jauh, Kasim menilai tindakan meninggalkan sidang tersebut bukan sekadar bentuk penolakan terhadap mekanisme persidangan, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap lembaga DPRD Gowa.

“Itu adalah penghinaan terhadap lembaga kami. Dan bukan hanya kali ini beliau melakukan penghinaan terhadap lembaga DPRD,” ujarnya.

Ia mencontohkan, sebelumnya hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang secara resmi diantar langsung pimpinan DPRD juga dikembalikan melalui Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Gowa.

Tiga Materi Pokok Hak Angket

Kasim menjelaskan, terdapat tiga pokok materi yang sedianya akan dimintai klarifikasi kepada Bupati dalam sidang tersebut.

Ketiga materi itu meliputi dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait beasiswa santri maupun siswa, serta dugaan perbuatan tercela.

“Itu materi yang akan kami klarifikasi kepada beliau hari ini,” katanya.

Pansus Bersiap Ambil Kesimpulan

Meski Bupati tidak memberikan klarifikasi, Kasim memastikan proses hak angket tetap berjalan sesuai mekanisme.

Ia menyebut Pansus akan menggelar rapat internal untuk menyusun kesimpulan berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan, mulai dari RDPU hingga persidangan terakhir.

“Langkah Pansus selanjutnya adalah mengambil kesimpulan, kemudian dibawa ke rapat paripurna,” ujarnya.

Menurut Kasim, kesempatan kepada Bupati sebenarnya telah diberikan secara maksimal. Bahkan jadwal sidang sempat ditunda selama satu jam untuk menunggu kehadiran Bupati sebelum akhirnya pemeriksaan dimulai.

“Kami sudah memberikan ruang. Karena beliau belum datang, sidang kami tunda satu jam. Setelah hadir pun kami memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjawab seluruh persoalan yang dituduhkan oleh saksi-saksi, baik yang muncul di media maupun dalam persidangan. Tetapi beliau buru-buru meninggalkan tempat,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Bupati dianggap telah selesai karena yang bersangkutan telah hadir namun memilih tidak memberikan klarifikasi.

“Kami anggap selesai pemanggilannya hari ini karena beliau sudah hadir. Dan jawabannya, itulah yang tadi kita lihat,” tutup Kasim.(*)