HUKRIM  

Polisi Ungkap Dugaan Pungli Perizinan Kadis Perkimtan Gowa Capai Rp1,8 Miliar

spc 20260618 205944 png
Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Pungli Perizinan Dinas Perkimtan Gowa sebesar Rp1,8 Miliar di Mapolres Gowa pada Kamis (18/6/2026).

GOWA, INTILIPUTAN – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa setelah Abdullah Sirajuddin menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih tiga belas jam, rabu (17/6/2026).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman didampingi Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru dan Kanit Tipikor, Ipda Agus, mengungkapkan, jika tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan yang dikombinasikan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penerbitan izin PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.

“Kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan penyidikan,” ujar AKBP M. Aldy Sulaiman. Kamis (18/06/2026).

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berlangsung secara sistematis dalam pengurusan perizinan bangunan di Kabupaten Gowa.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga meminta dan menerima sejumlah uang secara ilegal dari berbagai pihak, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, konsultan, hingga korporasi yang mengajukan izin PBG maupun SLF.

Polisi menyebut, uang tersebut dikumpulkan dengan dalih pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee untuk memperlancar proses penerbitan izin.

Untuk menyamarkan aliran dana, tersangka diduga tidak menggunakan rekening pribadinya. Sebaliknya, ia memanfaatkan rekening milik seorang tenaga honorer Dinas Perkimtan Gowa berinisial FSZ sebagai rekening penampungan.

“FSZ merupakan staf honorer yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil pungutan liar. Yang bersangkutan saat ini berstatus saksi dan cukup kooperatif dalam membantu penyidik mengungkap alur perintah dari tersangka,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan, penyidik menemukan total dana sebesar Rp1.861.320.000 yang masuk ke rekening penampungan tersebut.

Namun demikian, polisi menegaskan angka tersebut masih merupakan temuan awal karena baru berasal dari satu rekening yang berhasil diidentifikasi.

“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya rekening lain maupun pola pengumpulan dana yang dilakukan secara terstruktur melalui sistem per unit bangunan, toko ritel, maupun pengembang lainnya,” kata Aldy.

Sebagian dana yang masuk ke rekening penampungan itu diduga diteruskan ke beberapa rekening milik tersangka. Sementara sebagian lainnya disebut ditarik secara tunai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 58 saksi yang terdiri dari pegawai internal Dinas Perkimtan Gowa, konsultan, instansi terkait, pengelola ritel modern, pengembang perumahan, hingga pelaku usaha rumah makan.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan empat orang ahli, masing-masing ahli pidana, ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli dari Kementerian PUPR, dan ahli bahasa.

Adapun barang bukti yang telah disita antara lain Surat Keputusan (SK) pengangkatan Abdullah Sirajuddin sebagai Kepala Dinas Perkimtan Gowa, tiga unit telepon genggam yang diduga memuat jejak komunikasi transaksi, dokumen perizinan bangunan, berita acara konsultasi bangunan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta rekening koran Bank BRI atas nama FSZ.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta sejumlah ketentuan pidana lainnya.

Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Penyidik Polres Gowa memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar perizinan di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.