GOWA, INTILIPUTAN.ID – Keluarga Besar Putra-Putri almarhum H. Abdul Hamid Daeng Naba dan almarhumah Hj. Sitti Siada Daeng Siang menggelar konferensi pers di kediaman keluarga di Dusun Kaluarrang, Desa Manjapai, Kabupaten Gowa, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kesempatan itu, keluarga menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Pernyataan sikap resmi keluarga tersebut dibacakan oleh penasihat hukum keluarga, Zaky Ramadhan, yang mendapat kuasa secara resmi dari saudara-saudara kandung Sitti Husniah Talenrang.

Kuasa tersebut diberikan oleh Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran, Mohammad Firdaus Daeng Manye yang saat ini menjabat sebagai Bupati Takalar, Siti Hafsah, Muhammad Faisal Irfan, Muhammad Ilham, Siti Haerani, serta Muhammad Yanuar Iswandi, yang seluruhnya tercantum dalam surat kuasa lengkap beserta tanda tangan masing-masing.

Mewakili keluarga besar, Zaky menegaskan bahwa jabatan kepala daerah merupakan amanah publik yang melekat secara pribadi kepada pejabat yang bersangkutan, sehingga tanggung jawab moral, etika, maupun hukum tidak dapat dibebankan kepada keluarga besar.

“Kami menegaskan bahwa sumpah jabatan adalah akuntabilitas personal. Segala tanggung jawab moral, etika, keputusan tata kelola pemerintahan hingga risiko hukum wajib dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh Saudari Sitti Husniah Talenrang, bukan menjadi beban keluarga besar,” demikian salah satu poin pernyataan sikap yang dibacakan Zaky Ramadhan.

Dalam konferensi pers tersebut, keluarga juga menyatakan keberatan terhadap berbagai narasi yang, menurut mereka, berupaya mengaitkan persoalan yang dihadapi Bupati Gowa dengan nama besar keluarga maupun sejumlah anggota keluarga lainnya.

Mereka menilai adanya upaya membangun opini publik dengan menyeret nama keluarga, termasuk kakak kandung Husniah, Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran, ke dalam polemik yang sedang berlangsung.

“Kami menyayangkan adanya framing yang menyeret keluarga besar dan memunculkan kembali dokumentasi lama untuk mengalihkan fokus persoalan. Jangan jadikan nama besar keluarga sebagai tameng untuk berlindung dari konsekuensi etika kepemimpinan,” lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, keluarga mengaku telah melakukan komunikasi dan pembahasan secara internal selama kurang lebih satu tahun terakhir sebelum akhirnya memutuskan menyampaikan sikap kepada publik.

Mereka menyebut, berdasarkan hasil penelusuran dan validasi internal keluarga, terdapat dugaan penyimpangan etika, moral, dan norma yang dilakukan oleh Husniah bersama Muhammad Basri atau yang dikenal dengan inisial BK. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga dan belum menjadi putusan hukum.

Menurut keluarga, Muhammad Basri yang awalnya diperkenalkan sebagai konsultan politik disebut telah memiliki pengaruh yang meluas terhadap berbagai urusan pemerintahan hingga kehidupan pribadi Bupati.

“Keluarga sudah berulang kali mengingatkan secara internal agar perilaku tersebut diubah. Namun yang terjadi justru pembelaan terhadap Saudara BK. Sikap membela penyimpangan, memutarbalikkan fakta dan melakukan kebohongan publik menurut kami bukanlah nilai yang diajarkan orang tua kami,” bunyi pernyataan itu.

Dalam kesempatan yang sama, keluarga juga membantah isu yang beredar di media sosial mengenai adanya perlindungan atau intervensi hukum terhadap Husniah.

Mereka menegaskan tidak ada bentuk perlindungan maupun campur tangan dari Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran ataupun keluarga besar dalam setiap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meluruskan bahwa narasi seolah-olah ada backup atau atensi khusus di Bareskrim Mabes Polri adalah tidak benar. Tidak ada perlindungan, tidak ada pembelaan dan tidak ada intervensi. Seluruh proses hukum kami serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tegas keluarga.

Dalam pernyataan sikap tersebut, keluarga juga mengingatkan sejumlah pihak yang disebut dengan inisial AJ, AR, RH, dan AM agar tidak mengatasnamakan keluarga dalam menyampaikan berbagai pernyataan kepada publik.

Di sisi lain, keluarga menyatakan mendukung pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa sebagai bagian dari fungsi pengawasan konstitusional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mereka meminta Husniah Talenrang dan Muhammad Basri memenuhi setiap panggilan Pansus serta memberikan keterangan secara terbuka.

“Kami menghormati dan mendukung penuh bekerjanya Pansus Hak Angket DPRD Gowa sebagai instrumen konstitusional untuk menegakkan kebenaran dan memeriksa dugaan pelanggaran sumpah jabatan,” ujar Zaky saat membacakan pernyataan keluarga.

Menutup konferensi pers, keluarga menegaskan bahwa bagi mereka kebenaran harus ditempatkan di atas hubungan persaudaraan maupun kepentingan politik.

Mereka juga mengajak masyarakat Kabupaten Gowa tetap menjaga situasi tetap kondusif, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan seluruh proses yang sedang berlangsung kepada lembaga yang berwenang.

“Bagi kami, kebenaran berada di atas persaudaraan dan integritas daerah berada di atas kekuasaan. Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Gowa menjaga situasi tetap aman, tidak mudah terhasut, dan menyerahkan seluruh proses kepada pihak yang berwenang,” tutup pernyataan keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum memberikan tanggapan atas pernyataan resmi keluarga tersebut.

Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)