GOWA, INTILIPUTAN — Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menegaskan bahwa pelaporan terhadap dua saksi dalam sidang hak angket DPRD Gowa ke Mabes Polri bukan semata persoalan pribadi, melainkan demi menjaga marwah pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah hukum tersebut dilakukan untuk melindungi nama baik institusi serta memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga.
“Sebagai kepala daerah, saya berupaya menjaga harkat nama baik pemerintah daerah, kemudian marwah kepala daerah itu sendiri, serta agar persoalan ini tidak mengganggu kinerja pemerintahan,” jelas Husniah.
Ia juga menilai adanya dugaan pelanggaran etika jurnalistik serta penyampaian keterangan yang tidak benar dalam forum resmi DPRD.
“Saudara yang bersangkutan saya nilai melanggar etika dan memberikan kesaksian palsu. Hal ini menimbulkan fitnah yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Husniah berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan serta menjadi pembelajaran agar setiap pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang publik maupun forum resmi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah dinamika politik yang terjadi.













