GOWA, INTILIPUTAN – Upaya hukum perlawanan eksekutif terhadap parlemen dinilai rontok secara teoritis. Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., menegaskan bahwa wacana maupun berkas gugatan yang dialamatkan kepada legislator terkait pelaksanaan Sidang Pansus Hak Angket Gowa sama sekali tidak memiliki dasar konstitusional yang sah.
Gugatan yang diajukan terhadap DPRD Kabupaten Gowa terkait pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dinilai salah alamat.
Penilaian tersebut disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Senin (29/6/2026).
Menurut Fajlurrahman, apabila sengketa yang dipersoalkan berkaitan dengan tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan, maka kewenangan mengadilinya berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
“Itu adalah kompetensi absolut Pengadilan TUN, bukan kompetensi Pengadilan Negeri. Jadi tidak ada kompetensi sama sekali,” tegasnya di hadapan anggota Pansus.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD yang menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya memiliki perlindungan hukum berupa hak imunitas. Karena itu, tindakan DPRD dalam melaksanakan hak angket tidak dapat serta-merta dijadikan objek gugatan di Pengadilan Negeri.






