Fajlurrahman mengutip Pasal 160 serta Pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan atau pendapat yang disampaikan secara lisan maupun tertulis dalam maupun di luar rapat DPRD sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
“Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang disampaikan secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fajlurrahman menegaskan tidak terdapat dasar hukum maupun dasar konstitusional untuk menggugat anggota DPRD yang sedang menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket.
“Tidak ada dalil hukum apa pun yang bisa dijadikan landasan untuk menggugat apa yang bapak ibu lakukan. Gugatan itu tidak punya dasar konstitusional dan kalaupun ada, menurut saya salah alamat karena kompetensi absolutnya berada di PTUN, bukan Pengadilan Negeri,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk memberikan pandangan akademis mengenai aspek konstitusional dan legalitas pelaksanaan hak angket yang tengah bergulir di DPRD Kabupaten Gowa.






