GOWA, INTILIPUTAN – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memastikan akan memanggil Bupati Gowa pada awal Juli 2026 sebagai bagian dari tahapan akhir penyelidikan sebelum merumuskan kesimpulan dan rekomendasi.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan hasil rapat internal pansus.
Menurutnya, DPRD akan mengirimkan surat undangan hingga tiga kali apabila Bupati Gowa tidak menghadiri panggilan pertama.
“Kalau undangan pertama tidak dihadiri, kami akan melayangkan undangan kedua. Jika undangan kedua juga tidak dihadiri, kami akan melayangkan undangan ketiga,” kata Kasim Sila didampingi Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba usai sidang hak angket di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah tiga kali pemanggilan dilakukan, Pansus akan kembali menggelar rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Setelah itu baru kami berembuk kembali apakah kehadiran beliau masih dianggap penting atau langsung masuk ke tahap penyusunan kesimpulan,” ujarnya.







