Pansus menargetkan pemanggilan Bupati dapat dilaksanakan pada awal Juli mengingat masa kerja Pansus Hak Angket akan berakhir pada 25 Juli 2026.
“Setelah pemanggilan Bupati, kami masuk ke tahap penyusunan kesimpulan, kemudian dibawa ke rapat paripurna. Tahapan itu harus selesai sebelum masa kerja Pansus berakhir,” katanya.
Kasim juga mengungkapkan bahwa para ahli hukum yang dimintai pendapat dalam persidangan menilai hasil penyelidikan yang telah dilakukan Pansus telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan pernyataan pendapat DPRD.
“Tanpa mendahului kesimpulan akhir Pansus, para ahli berulang kali menyatakan bahwa perkara ini sudah layak dibawa ke tahap pernyataan pendapat. Namun tentu keputusan akhirnya tetap berada di tangan Pansus,” tuturnya.
Menanggapi adanya laporan hukum terhadap proses hak angket, Kasim memastikan hal tersebut tidak akan memengaruhi kerja Pansus.
Menurutnya, para ahli telah menjelaskan bahwa proses hukum di pengadilan berbeda dengan mekanisme pengawasan yang dijalankan DPRD.







