“Kurang lebih ada 25 saksi yang kami undang. Hanya Saudara Ombas yang tidak hadir. Yang lainnya memenuhi panggilan, termasuk Saharuddin yang hadir setelah dipanggil untuk kedua kalinya,” katanya.
Menurut Kasim, fokus penyelidikan Pansus bukanlah kehidupan pribadi Bupati Gowa, melainkan dugaan dampak persoalan pribadi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami sama sekali tidak masuk ke persoalan pribadi. Yang kami lihat adalah ketika persoalan privat itu dibawa ke ranah pemerintahan sehingga menimbulkan dampak terhadap jalannya pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia menyebut, sejumlah saksi telah memberikan keterangan mengenai dugaan penggunaan fasilitas negara, anggaran pemerintah, serta keterlibatan aparatur sipil negara untuk kepentingan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya dugaan penggunaan fasilitas negara, anggaran negara, serta pejabat yang diperintahkan memberikan pelayanan secara khusus. Itu yang kami nilai berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan,” bebernya.
Selain itu, lanjut Kasim, beberapa saksi juga menerangkan adanya dugaan gangguan terhadap pelaksanaan roda pemerintahan, termasuk dalam sejumlah agenda kunjungan kerja dan pelaksanaan tugas pemerintahan.







