GOWA, INTILIPUTAN.id Bupati Gowa, Husniah Talenrang, resmi melaporkan dua saksi dalam proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.

Husniah menyampaikan, bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya dirinya sebagai kepala daerah dalam menanggapi isu-isu yang berkembang dalam pembahasan pansus.

“Upaya hukum ini telah kami laksanakan dengan melakukan pelaporan di Mabes Polri bersama kuasa hukum saya, terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi yang dihadirkan, antara lain saudara Zaenal Abidin dan Agus Harahap,” ujarnya saat konferensi pers. Sabtu, (4/7/2026).

Ia menegaskan, bahwa laporan tersebut masih akan dikembangkan.

Saat ini baru dua orang saksi yang dilaporkan, namun tidak menutup kemungkinan pihak lain juga akan diproses secara hukum.

“Baru dua yang kami laporkan, saudara Zaenal Abidin dan Yang lainnya tentu akan kita tindak lanjuti dan kembangkan,” tambahnya.

Husniah Bupati Gowa itu mengaku, telah mengantongi sejumlah bukti yang telah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri sebagai dasar laporan tersebut.

Langkah ini diambil guna memperoleh keadilan serta menjaga hak-haknya sebagai kepala daerah di tengah proses politik yang sedang berlangsung di DPRD Gowa.