GOWA, INTILIPUTAN.ID – Dewan Pers menyatakan media siber Bomwaktu.com melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait pemberitaan berjudul “Miris! Pleaser Studi Banding DPRD Gowa, Ke Yogya, Malamnya Joget Karaoke di Bulan Suci” yang dipublikasikan pada 25 Februari 2026.
Penilaian tersebut tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 918/DP/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang dikirim melalui surat elektronik (email) kepada pengadu, Khaeril Jalil selaku kuasa hukum 19 anggota DPRD Kabupaten Gowa, serta kepada Pemimpin Redaksi Bomwaktu.com.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pengaduan diajukan pada 9 Maret 2026. Para pengadu menyatakan keberatan karena pemberitaan dinilai tidak akurat, tidak berimbang, tidak melalui proses konfirmasi, serta merugikan nama baik anggota DPRD Gowa.
Dewan Pers mencatat para pengadu menegaskan tidak pernah dimintai klarifikasi sebelum berita dipublikasikan sehingga informasi yang dimuat hanya bersumber dari satu pihak.
Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti pemberitaan yang menyebut adanya aktivitas “berjoget dan karaoke di tempat hiburan malam”. Berdasarkan pengaduan, fakta yang disampaikan pengadu adalah rombongan DPRD Gowa sedang berbuka puasa di sebuah rumah makan di Yogyakarta sambil menunggu waktu salat Magrib.
Saat itu terdapat pengamen yang bernyanyi dan beberapa anggota rombongan sempat menyumbangkan lagu sebelum meninggalkan lokasi untuk melaksanakan salat Isya.
Karena itu, penyebutan lokasi sebagai tempat hiburan malam dinilai tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan dalam pengaduan dan berpotensi membangun konotasi negatif terhadap pihak yang diberitakan.

Dewan Pers juga menilai narasi yang menyebut anggota DPRD “menghambur-hamburkan uang rakyat untuk kesenangan pribadi” merupakan opini yang bersifat menghakimi dan tidak didukung dasar yang memadai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewan Pers menyatakan Bomwaktu.com melanggar Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik karena pemberitaan dinilai tidak akurat, tidak berimbang, tidak menggunakan cara profesional dalam memperoleh informasi, tidak melakukan uji informasi, tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, serta tidak melayani hak jawab.
Selain itu, Dewan Pers menyatakan pemberitaan tersebut juga bertentangan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan berita.
Dalam surat yang sama, Dewan Pers turut mencatat bahwa perusahaan pengelola Bomwaktu.com belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers karena belum berbentuk badan hukum perusahaan pers sebagaimana dipersyaratkan.
Menanggapi surat tersebut, Kuasa Hukum 19 anggota DPRD Gowa, Khaeril Jalil, mengatakan keputusan Dewan Pers merupakan penegasan resmi dari lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pers untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran etika jurnalistik.
“Selama ini klien kami telah dihakimi di ruang publik melalui pemberitaan yang dibangun tanpa proses verifikasi yang memadai,” kata Khaeril, Kamis (9/07/2026).
“Hari ini Dewan Pers telah memberikan penilaian resmi bahwa pemberitaan tersebut memang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Ini bukan pendapat kami, melainkan kesimpulan lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Pers,” lanjutnya.
Menurut Khaeril, kebebasan pers tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampaikan informasi yang tidak terverifikasi.
“Dalam hukum pers, kebebasan berekspresi tidak pernah identik dengan kebebasan untuk menghakimi. Kebebasan pers dibatasi oleh kewajiban melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta menghormati asas praduga tak bersalah,”Ungkapnya.
“Ketika kewajiban tersebut diabaikan, maka yang lahir bukan lagi produk jurnalistik yang bertanggung jawab, melainkan informasi yang berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Khaeril menambahkan, Dewan Pers juga mewajibkan Bomwaktu.com memuat hak jawab secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam, menautkannya pada berita yang dipersoalkan, mencantumkan catatan bahwa berita tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.
“Kami akan mengawal pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers hingga tuntas. Keputusan ini telah memulihkan kehormatan hukum klien kami. Kini yang diuji adalah kepatuhan media terhadap rekomendasi lembaga yang berwenang,” tutup Khaeril.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Bomwaktu.com, Asriani Siang alias Ani, menyatakan baru menerima dan mempelajari surat Dewan Pers sehingga belum memberikan tanggapan secara rinci atas isi surat tersebut.
“Saya baru melihat surat dari Dewan Pers ini. Nanti pengacara saya yang akan memberikan penjelasan secara resmi,” ujar Ani saat dikonfirmasi awak media via telepon whatsapp. Kamis (9/07/2026).
Ia mengaku terkejut karena pemberitaan mengenai surat Dewan Pers telah lebih dahulu dipublikasikan.
“Saya kaget karena berita tentang saya sudah naik. Seolah-olah saya sudah divonis oleh Dewan Pers. Padahal saya yang seharusnya memberikan tanggapan setelah mempelajari isi surat tersebut,” katanya.
Ani menyatakan akan memberikan jawaban resmi kepada Dewan Pers setelah mempelajari seluruh isi surat. Menurutnya, masih terdapat bukti berupa rekaman video yang akan disampaikan sebagai bagian dari tanggapannya.
“Dewan Pers belum melihat video yang menjadi bukti. Setelah saya membaca suratnya secara lengkap, saya akan memberikan balasan resmi dan menyampaikan bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan menjawab seluruh poin yang disampaikan Dewan Pers.
“Intinya kami akan menjawab semua ini. Kami tidak mungkin membuat berita hoaks kalau tidak memiliki bukti,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai status Bomwaktu.com di Dewan Pers, Ani menyatakan media yang dipimpinnya telah terdaftar di Dewan Pers.
“Soal itu nanti pengacara saya yang akan menjelaskan semuanya. Nanti ya,” tutup Ani.










