MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID – Penanganan laporan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa kini resmi berada di tangan Polda Sulawesi Selatan.
Laporan yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Polri itu telah dilimpahkan ke Polda Sulsel karena lokasi dugaan tindak pidana beserta para pihak yang terkait berada di wilayah hukum kepolisian setempat.
Dugaan tindak pidana tersebut menyeret dua saksi yang memberikan keterangan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Agus Harahap, serta wartawan Zaenal Abidin.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Bareskrim Polri.
“Iya betul, Laporan Polisi (LP) dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 atas nama pelapor Sitti Husniah Talenrang tentang tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dan/atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Sulsel tanggal 6 Juli 2026,” kata Didik saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum karena dugaan peristiwa pidana terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel.
Selain itu, korban maupun para saksi juga berdomisili di wilayah yang sama sehingga penanganannya dinilai lebih efektif dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel.
“Dengan pertimbangan locus delicti (lokasi atau tempat kejadian perkara) serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Meski demikian, Didik belum dapat memastikan sejauh mana perkembangan penyelidikan setelah berkas perkara diterima.
Ia mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik terkait agenda pemeriksaan terhadap para saksi maupun pihak terlapor.
Diketahui, laporan tersebut diajukan Sitti Husniah Talenrang bersama tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, Husniah mempersoalkan dugaan pencemaran nama baik serta pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang disampaikan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Dengan pelimpahan tersebut, seluruh proses penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan sesuai kewenangannya.











