MAKASSAR, INTILIPUTAN.ID – Perkara perceraian Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dengan mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco, memasuki babak baru.
Tidak lagi sebatas perkara perdata di Pengadilan Agama, sengketa tersebut kini bergeser ke ranah pidana setelah Khairul Aco melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses persidangan ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan itu didampingi pengacara nasional Dr. Sangun Ragahdo Yosodiningrat, S.H., LL.M., advokat yang dikenal pernah menangani sejumlah perkara besar di tingkat nasional.
Khairul Aco bersama pengacaranya Sangun Ragahdo Yosodiningrat tiba di Mapolda Sulsel sekitar pukul 22:52 wita Jumat 10 Juli 2026, lalu berjalan masuk kedalam SPKT Polda Sulsel.
Sebelum masuk ke ruangan SPKT, Sangun Ragahdo Yosodiningrat sempat menyapa awak media dan menyampaikan tujuannya datang ke polda sulsel bersama kliennya itu.
“Kita mau buat laporan dulu, nanti abis bikin laporan baru ada statment ya”Ujarnya kepada para awak Media sambil berjalan menuju ruangan SPKT.
Sekitar pukul 23:18 wita, Sangun Ragahdo Yosodiningrat bersama Khairul Aco keluar dari ruangan SPKT.
Usai membuat laporan polisi, Ragahdo menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya sama sekali bukan untuk menggugat putusan perceraian yang telah diputus Pengadilan Agama Makassar.
Menurutnya, laporan tersebut murni ditujukan untuk mengusut dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan berlangsung.
“Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan,”ujar Ragahdo kepada wartawan.
“Perlu saya tegaskan, laporan ini bukan berarti kami keberatan atau tidak menerima putusan Pengadilan Agama Makassar. Kami fokus terhadap dugaan perbuatan pidana yang terjadi dalam rangkaian persidangan. Kami ingin mencari keadilan dan berharap laporan ini ditangani secara profesional agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,”Sambungnya.
Ragahdo mengungkapkan, kliennya baru mengetahui perkara perceraian tersebut telah diputus setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama Makassar.
Padahal, kata dia, selama proses persidangan berlangsung, Muhammad Khairul Aco mengaku tidak pernah menerima satu pun surat panggilan sidang.
Berangkat dari kondisi itu, tim kuasa hukum kemudian melakukan penelusuran terhadap proses persidangan. Hasilnya, mereka menduga surat panggilan yang menjadi hak Khairul Aco sengaja dihilangkan.
Tidak hanya itu, setelah mempelajari salinan putusan, pihaknya juga menemukan adanya sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta, namun disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan.
Atas dasar itu, laporan pidana resmi diajukan ke Polda Sulsel terhadap tiga orang, yakni seorang perempuan berinisial HT serta dua saksi berinisial R dan W.
Meski demikian, Ragahdo belum bersedia mengungkap materi dugaan keterangan palsu tersebut secara rinci karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Yang kami laporkan ada tiga orang. Salah satunya Saudari HT (Husniah Talenrang), kemudian dua orang saksi berinisial R dan W.” Bebernya.
“Kami baru menyerahkan bukti awal. Seluruh bukti dan uraian mengenai dugaan keterangan palsu itu akan kami sampaikan kepada penyidik pada saat proses penyelidikan. Yang kami persoalkan bukan hasil putusan perceraiannya, tetapi dugaan tindak pidana yang terjadi selama proses persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Khairul Aco memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kuasa hukumnya.
Ia hanya menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat semata-mata untuk memperoleh keadilan.
“Demi keadilan, karena di situ ada ketidaksesuaian keterangan di dalam putusan,” kata Khairul Aco.
Saat ditanya awak Media apakah ada kaitannya dengan pansus hak angket, Pengacara Ternama itu menegaskan jika laporan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan pansus hak angket DPRD Gowa.
Usai memberikan keterangan didepan awak media, Khairul Aco dan kuasa hukumnya Sangun Ragahdo Yosodiningrat, meninggalkan polda sulsel.
Di sisi lain, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mapairo, sebelumnya menegaskan bahwa proses perceraian Husniah Talenrang dengan Muhammad Khairul Aco telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Pengadilan Agama Makassar.
Menurut Amirullah, seluruh tahapan persidangan telah dijalankan oleh majelis hakim sesuai prosedur. Ia menilai persoalan rumah tangga tersebut merupakan ranah privat yang telah diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Persidangan dijalankan sesuai mekanisme hukum oleh majelis hakim. Persoalan rumah tangga ini merupakan ranah privat yang memang diselesaikan melalui proses hukum di Pengadilan Agama. Masing-masing pihak tentu memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amirullah.
Ia juga mengatakan pihaknya sejak awal menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang masih merasa dirugikan, mekanisme hukum telah menyediakan ruang untuk menggunakan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kini, laporan yang diajukan Muhammad Khairul Aco melalui kuasa hukumnya telah diterima Polda Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.











