GOWA, INTILIPUTAN.ID – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa memastikan telah menjadwalkan pemanggilan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, untuk memberikan klarifikasi secara langsung dalam sidang hak angket yang akan digelar pada Selasa, 14 Juli 2026.
Sidang tersebut akan berlangsung di Aula Lantai II Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, mulai pukul 09.00 Wita.
Agenda itu menjadi tahapan penting setelah Pansus menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dalam proses penyelidikan hak angket.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan seluruh pertanyaan yang akan disampaikan kepada Bupati berpusat pada tiga pokok persoalan yang menjadi objek hak angket DPRD.
Ketiga materi tersebut yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa pendidikan doktor (S3) atas nama Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
“Materinya tetap mengacu pada tiga objek hak angket yang selama ini telah kami dalami melalui keterangan para saksi,” ujar Kasim Sila saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).
Politikus PAN itu menegaskan, sidang klarifikasi bukan merupakan persidangan di pengadilan sehingga kehadiran Bupati tidak dapat diwakili maupun didampingi oleh kuasa hukum.
Menurutnya, hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD yang mengharuskan kepala daerah memberikan penjelasan secara langsung kepada Pansus.
Selain itu, DPRD Gowa juga memutuskan sidang akan dilaksanakan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti seluruh jalannya pemeriksaan.
“Kami ingin semuanya transparan. Jangan sampai muncul anggapan ada kesepakatan atau kongkalikong. Karena itu sidangnya terbuka sehingga masyarakat bisa melihat langsung prosesnya,” tegas Kasim.
Ia menyebut Pansus juga tidak akan membatasi Bupati apabila ingin memberikan penjelasan di luar daftar pertanyaan, sepanjang tidak menyangkut informasi yang bersifat sensitif.
“Kalau ada hal yang ingin disampaikan dan tidak bersifat sensitif, tentu kami persilakan. Justru semakin terbuka semakin baik agar publik mengetahui seluruh prosesnya,” katanya.
Menurut Kasim, keterbukaan sidang menjadi bagian dari komitmen DPRD untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat menilai sendiri dasar pengambilan keputusan Pansus nantinya.
Ia menambahkan, apabila Bupati tidak memenuhi panggilan pertama, DPRD akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua hingga ketiga sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tetap menghormati hak beliau untuk memberikan klarifikasi. Karena itu kami akan memberikan kesempatan sesuai prosedur apabila belum bisa hadir pada pemanggilan pertama,” ujarnya.
Kasim juga mengungkapkan jadwal pemanggilan sebelumnya sempat direncanakan berlangsung pada 9 Juli 2026. Namun agenda tersebut diundur setelah Pansus memperoleh informasi bahwa Bupati menghadiri pelantikan putranya di Akademi Kepolisian.
Menurutnya, perubahan jadwal itu merupakan bentuk penghormatan DPRD agar tidak terjadi benturan agenda dan tidak ada alasan bagi Bupati untuk tidak memenuhi panggilan.
“Kami sengaja mencari waktu yang dianggap paling memungkinkan agar beliau dapat menggunakan haknya menyampaikan klarifikasi di hadapan Pansus,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif menjelang pelaksanaan sidang hak angket.
Ia menegaskan penggunaan hak angket merupakan mekanisme konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, bukan untuk menciptakan konflik politik.
“Proses ini bertujuan memperoleh penjelasan secara objektif sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hasrul.
Hasrul juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta menghormati seluruh proses yang sedang berjalan di DPRD.
Ia berharap seluruh tahapan sidang dapat berlangsung tertib, bermartabat, dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gowa.











