NEWS  

7 Fraksi DPRD Gowa Setujui Hak Angket, Pansus Dibentuk Selidiki Dugaan Pelanggaran dan Isu Asusila yang Menyeret Bupati

Avatar of Muhammad
Pansus Dibentuk Selidiki Dugaan Pelanggaran dan Isu Asusila yang Menyeret Bupati
Pansus Dibentuk Selidiki Dugaan Pelanggaran dan Isu Asusila yang Menyeret Bupati

“Satu-satunya respons tertulis yang kami terima justru tanggapan normatif yang gagal menjawab esensi persoalan. Dan yang dimaksud komunikasi informal itu dilakukan di luar wilayah Kabupaten Gowa. Perlu kami tegaskan, itu bukan cara berkomunikasi institusi negara,” ujarnya.

Ketegangan antara legislatif dan eksekutif di Gowa sebelumnya mencuat setelah DPRD mengaku tidak memperoleh klarifikasi resmi atas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik.

Salah satu isu yang turut menyita perhatian masyarakat ialah dugaan hubungan asmara dan perbuatan asusila yang disebut-sebut menyeret nama bupati dan menjadi bahan perbincangan luas di tengah masyarakat.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa hak angket tidak dibangun atas opini atau isu semata, melainkan sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh fakta, klarifikasi, dan pertanggungjawaban melalui forum resmi kelembagaan.

Taufik menilai tidak adanya inisiatif resmi dari kepala daerah menunjukkan pengabaian terhadap kepentingan publik dan kewibawaan lembaga pemerintahan daerah.

“Tidak ada inisiatif yang baik dari bupati. Ini menunjukkan pengabaian nyata terhadap kepentingan masyarakat dan kewibawaan daerah,” katanya.

Ia menegaskan DPRD tidak menghendaki polemik berkepanjangan, namun ketika ruang klarifikasi resmi tidak digunakan, DPRD berkewajiban mengambil langkah tegas.

“Ketika kepala daerah tidak mengetuk pintu untuk klarifikasi resmi dan terhormat di lembaga perwakilan rakyat daerah, maka DPRD harus mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan jalannya pemerintahan daerah,” lanjutnya.

Menurut Taufik, persetujuan paripurna menandai perubahan serius dalam dinamika politik dan pemerintahan daerah.

“Perlu rekan-rekan media ketahui bersama, hari ini konstitusi sudah berubah total. Tadi pagi dalam rapat paripurna yang dihadiri 43 dari 45 anggota DPRD telah menyetujui,” ucapnya.

Dengan disetujuinya hak angket, DPRD Gowa kini bersiap membentuk dan mengoperasikan Pansus Angket yang akan bekerja mengumpulkan keterangan, meminta dokumen, serta mendalami berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Gowa belum memberikan tanggapan tambahan terkait perkembangan pembentukan pansus hak angket maupun isu-isu yang menjadi sorotan publik.

Catatan redaksi: Dugaan perselingkuhan maupun perbuatan asusila yang menjadi perbincangan publik masih berupa isu dan belum terbukti melalui proses hukum atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak bupati tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas berbagai tudingan maupun proses politik yang berlangsung.