“Satu-satunya respons tertulis yang kami terima justru tanggapan normatif yang gagal menjawab esensi persoalan. Dan yang dimaksud komunikasi informal itu dilakukan di luar wilayah Kabupaten Gowa. Perlu kami tegaskan, itu bukan cara berkomunikasi institusi negara,” ujarnya.
Ketegangan antara legislatif dan eksekutif di Gowa sebelumnya mencuat setelah DPRD mengaku tidak memperoleh klarifikasi resmi.
Salah satu isu yang turut menyita perhatian masyarakat ialah dugaan hubungan asmara.
Serta, dugaan asusila yang disebut-sebut menyeret nama bupati dan menjadi bahan perbincangan luas di tengah masyarakat.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa hak angket tidak dibangun atas opini atau isu semata.
Melainkan sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh fakta, klarifikasi, dan pertanggungjawaban melalui forum resmi kelembagaan.
Taufik menilai tidak adanya inisiatif resmi dari kepala daerah menunjukkan pengabaian terhadap kepentingan publik dan kewibawaan lembaga pemerintahan daerah.
“Tidak ada inisiatif yang baik dari bupati. Ini menunjukkan pengabaian nyata terhadap kepentingan masyarakat dan kewibawaan daerah,” katanya.
Ia menegaskan DPRD tidak menghendaki polemik berkepanjangan, namun ketika ruang klarifikasi resmi tidak digunakan, DPRD berkewajiban mengambil langkah tegas.











