“Ketika kepala daerah tidak mengetuk pintu untuk klarifikasi resmi dan terhormat di lembaga perwakilan rakyat daerah, maka DPRD harus mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan jalannya pemerintahan daerah,” lanjutnya.

Menurut Taufik, persetujuan paripurna menandai perubahan serius dalam dinamika politik dan pemerintahan daerah.

“Perlu rekan-rekan media ketahui bersama, hari ini konstitusi sudah berubah total. Tadi pagi dalam rapat paripurna yang dihadiri 43 dari 45 anggota DPRD telah menyetujui,” ucapnya.

Dengan disetujuinya hak angket, DPRD Gowa kini bersiap membentuk dan mengoperasikan Pansus tersebut.

Hak angket akan bekerja mengumpulkan keterangan, meminta dokumen, serta mendalami berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Gowa belum memberikan tanggapan terkait perkembangan pembentukan pansus hak angket ini.

Kendati begitu, hak angket maupun isu-isu yang menjadi sorotan publik.

Catatan redaksi: Dugaan perselingkuhan maupun perbuatan asusila yang menjadi perbincangan publik masih berupa isu dan belum terbukti melalui proses hukum atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak bupati tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas berbagai tudingan maupun proses politik yang berlangsung.