Intiliputan, Gowa — Polemik antara DPRD dan pemerintah daerah di Kabupaten Gowa memasuki fase baru. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 25 Mei 2026, mayoritas anggota DPRD resmi menyetujui penggunaan hak angket dan pembentukan panitia khusus (Pansus).

Untuk mendalami berbagai persoalan yang berkembang, termasuk dugaan pelanggaran etik serta isu dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang belakangan ramai diperbincangkan publik dan media sosial.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 43 dari total 45 anggota DPRD Gowa.

Persetujuan lintas fraksi itu menjadi dasar resmi DPRD membentuk Pansus Hak Angket sebagai instrumen konstitusional untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan.

Ini dinilai berdampak terhadap jalannya pemerintahan daerah di Kabupaten Gowa.

Wakil Ketua II DPRD Gowa, Taufik Surullah, menegaskan hingga saat ini belum ada komunikasi resmi secara kelembagaan dari pihak bupati kepada pimpinan maupun anggota DPRD untuk menyelesaikan polemik yang berkembang.

“Perlu saya jelaskan bahwa hingga detik ini tidak ada komunikasi resmi kelembagaan yang dibangun oleh saudari bupati dengan pimpinan ataupun anggota DPRD Gowa untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Taufik kepada wartawan.

Menurutnya, satu-satunya tanggapan yang diterima DPRD hanya berupa surat jawaban yang bersifat normatif.

Jawaban itu dan tidak menjawab substansi rekomendasi yang sebelumnya disampaikan DPRD melalui mekanisme resmi.

“Satu-satunya respons tertulis..

“Satu-satunya respons tertulis yang kami terima justru tanggapan normatif yang gagal menjawab esensi persoalan. Dan yang dimaksud komunikasi informal itu dilakukan di luar wilayah Kabupaten Gowa. Perlu kami tegaskan, itu bukan cara berkomunikasi institusi negara,” ujarnya.

Ketegangan antara legislatif dan eksekutif di Gowa sebelumnya mencuat setelah DPRD mengaku tidak memperoleh klarifikasi resmi.

Salah satu isu yang turut menyita perhatian masyarakat ialah dugaan hubungan asmara.

Serta, dugaan asusila yang disebut-sebut menyeret nama bupati dan menjadi bahan perbincangan luas di tengah masyarakat.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa hak angket tidak dibangun atas opini atau isu semata.

Melainkan sebagai mekanisme konstitusional untuk memperoleh fakta, klarifikasi, dan pertanggungjawaban melalui forum resmi kelembagaan.

Taufik menilai tidak adanya inisiatif resmi dari kepala daerah menunjukkan pengabaian terhadap kepentingan publik dan kewibawaan lembaga pemerintahan daerah.

“Tidak ada inisiatif yang baik dari bupati. Ini menunjukkan pengabaian nyata terhadap kepentingan masyarakat dan kewibawaan daerah,” katanya.

Ia menegaskan DPRD tidak menghendaki polemik berkepanjangan, namun ketika ruang klarifikasi resmi tidak digunakan, DPRD berkewajiban mengambil langkah tegas.

“Ketika kepala daerah tidak me….

“Ketika kepala daerah tidak mengetuk pintu untuk klarifikasi resmi dan terhormat di lembaga perwakilan rakyat daerah, maka DPRD harus mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan jalannya pemerintahan daerah,” lanjutnya.

Menurut Taufik, persetujuan paripurna menandai perubahan serius dalam dinamika politik dan pemerintahan daerah.

“Perlu rekan-rekan media ketahui bersama, hari ini konstitusi sudah berubah total. Tadi pagi dalam rapat paripurna yang dihadiri 43 dari 45 anggota DPRD telah menyetujui,” ucapnya.

Dengan disetujuinya hak angket, DPRD Gowa kini bersiap membentuk dan mengoperasikan Pansus tersebut.

Hak angket akan bekerja mengumpulkan keterangan, meminta dokumen, serta mendalami berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Gowa belum memberikan tanggapan terkait perkembangan pembentukan pansus hak angket ini.

Kendati begitu, hak angket maupun isu-isu yang menjadi sorotan publik.

Catatan redaksi: Dugaan perselingkuhan maupun perbuatan asusila yang menjadi perbincangan publik masih berupa isu dan belum terbukti melalui proses hukum atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak bupati tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas berbagai tudingan maupun proses politik yang berlangsung.