Mulai dari tidak adanya evaluasi akademik, tidak adanya surat teguran, tidak adanya proses klarifikasi sebelum keputusan diterbitkan, hingga munculnya dugaan bahwa keputusan pembatalan dilakukan berdasarkan arahan langsung kepala daerah.
Pansus DPRD Gowa menyatakan akan terus mendalami seluruh keterangan para saksi, termasuk dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pencabutan beasiswa doktoral tersebut.
Sidang juga mencatat bahwa hingga pemeriksaan berlangsung, Rizkila tetap menyatakan tidak pernah menerima dokumen resmi yang menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukannya sehingga beasiswa yang sebelumnya telah disetujui dan masuk dalam perjanjian kerja sama antara Pemkab Gowa dan Universitas Hasanuddin itu akhirnya dibatalkan.

