GOWA, INTILIPUTAN – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral S3 milik Dr. Rizkila Amran, Senin (22/6/2026), mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan.

Dalam persidangan terbuka yang dipimpin Ketua Pansus Kasim Sila, Dr. Rizkila secara terbuka mengaku menduga pencabutan beasiswa yang diterimanya bukan semata persoalan administrasi atau kinerja sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan pemerintah daerah, melainkan dipicu faktor subjektif yang disebutnya berawal dari kecemburuan pribadi Bupati Gowa Husniah Talenrang.

Pernyataan itu muncul saat anggota Pansus DPRD Gowa, Dian, mempertanyakan alasan yang menurut saksi paling mungkin menjadi penyebab beasiswanya dihentikan, mengingat hingga kini tidak pernah ditemukan dasar hukum, pelanggaran akademik, maupun prosedur administrasi yang jelas.

Sebelum mengungkap dugaan tersebut, Rizkila terlebih dahulu menjelaskan dampak yang dialaminya akibat penghentian beasiswa.

Ia mengaku mengalami tekanan psikologis berat, bahkan nyaris gagal menyelesaikan studi doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

“Saya terganggu secara psikologis. Saya sempat sakit. Saya berpikir di ujung penyelesaian studi yang seharusnya saya mau membuat bangga Kabupaten Gowa dengan predikat cumlaude, tiba-tiba saya menerima pembatalan secara sepihak.”ungkap Rizkila di hadapan anggota pansus.

“Saya terkendala keuangan. Biaya publikasi Scopus sangat mahal. Saya berpikir di mana saya mau ambil uang. Saya tinggal ujian tutup dan promosi doktor saat itu,”Sambungnya.

Ia mengaku berasal dari keluarga sederhana dan selama ini menempuh pendidikan melalui bantuan pemerintah.

“Saya bukan orang dari keluarga yang mampu. Saya melanjutkan pendidikan semuanya dengan bantuan. Tidak pernah sekalipun orang tua saya membiayai pendidikan saya. Jadi bisa dibayangkan bagaimana sakitnya saya saat menerima pembatalan itu,” katanya.

Saat ditanya anggota Pansus mengenai alasan yang menurutnya menjadi penyebab pencabutan beasiswa, Rizkila mengungkap informasi yang diperolehnya setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Gowa sebelumnya.

Menurut Rizkila, ia mendapat informasi bahwa Bupati Gowa Husniah Talenrang tidak menyukainya.

“Saya mendapatkan kabar setelah RDP bahwa Ibu Bupati itu tidak senang kepada saya, tidak suka, tidak senang,” kata Rizkila.

Padahal, lanjutnya, dirinya merupakan salah satu orang yang turut berjuang dalam pemenangan Bupati Gowa saat Pilkada.

“Saya adalah salah satunya yang memperjuangkan Ibu Bupati sampai beliau duduk sebagai bupati. Kebetulan saya tergabung dalam konsultan politiknya beliau,” ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, Rizkila kemudian menceritakan kronologi yang menurutnya menjadi awal munculnya ketidaksenangan tersebut.

Ia mengaku memiliki hobi bermain tenis dan sering bermain di lapangan tenis Rumah Jabatan Bupati Gowa yang terbuka untuk umum.

Suatu ketika ia datang bermain tenis bersama seorang teman perempuan.

Menurut Rizkila, saat itu seorang staf rumah jabatan bernama Yusran menghampiri temannya dan terjadi percakapan hingga keduanya saling bertukar nomor telepon.

Setelah kegiatan tenis selesai, Rizkila mengaku pulang dan tidak mengetahui komunikasi lanjutan antara temannya dengan Yusran.

Belakangan, kata Rizkila, ia mengetahui temannya pernah diajak karaoke oleh Yusran bersama Muhammad Basri alias Basri Kajang.

“Saya tidak pernah ikut dan tidak pernah menawarkan teman saya kepada siapa pun. Saya juga tidak pernah berkomunikasi soal itu,” tegasnya.

Namun informasi mengenai pertemuan tersebut kemudian sampai ke telinga Bupati Gowa.

“Sampailah ke telinga Ibu Bupati. Kemudian saya mendapat penyampaian bahwa Ibu Bupati marah karena itu teman saya,” ujar Rizkila.

Ia mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi karaoke tersebut dan tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan temannya.

“Saya kan tidak ada di lokasi. Saya juga tidak pernah menawarkan dan tidak pernah mengatur apa-apa,” katanya.

Dalam kesaksian yang menjadi perhatian seluruh ruang sidang, Rizkila kemudian menyampaikan dugaan paling serius terkait alasan pencabutan beasiswanya.

“Sejak saat itu Ibu Bupati membenci saya. Katanya Ibu sangat benci kepada saya. Jadi ada kecemburuan,” ungkap Rizkila.

Mendengar keterangan tersebut, anggota Pansus Dian kemudian mempertegas pertanyaannya.

“Berarti menurut Saudara alasan pemberhentian beasiswa Saudara adalah alasan yang sangat subjektif dari Ibu Bupati?” tanya Dian.

“Betul, Bu,” jawab Rizkila.

Dian kemudian menegaskan kembali bahwa alasan tersebut bukanlah alasan yang sesuai aturan maupun ketentuan administrasi beasiswa.

Dalam rangkaian pemeriksaan sebelumnya, Rizkila berkali-kali menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat teguran dari Universitas Hasanuddin maupun dari Pemerintah Kabupaten Gowa.

Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran akademik selama menempuh pendidikan doktoral.

Bahkan Rizkila berhasil menyelesaikan pendidikan doktor hanya dalam lima semester dengan IPK 3,98 dan resmi menyandang gelar doktor pada 9 Maret 2026.

Ketika ditanya anggota Pansus Faisal Lenyka mengenai ketentuan penghentian beasiswa, Rizkila menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama antara Pemkab Gowa dan Universitas Hasanuddin memang terdapat mekanisme pemberian teguran apabila mahasiswa melakukan pelanggaran.

Namun menurutnya, tidak ada satu pun proses itu yang pernah dijalankan terhadap dirinya.

“Kalau memang ada pelanggaran harus ada teguran dulu dari universitas, kemudian disampaikan ke pemerintah daerah, lalu pemerintah daerah memberikan teguran kepada saya. Tapi itu tidak pernah terjadi. Yang ada langsung surat pernyataan pembatalan,” katanya.

Dalam persidangan, Rizkila juga mengungkap bahwa dirinya tidak pernah menerima surat pembatalan secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa maupun Dinas Pendidikan.

Ia mengaku mengetahui keberadaan surat pernyataan tertanggal 29 Desember 2025 itu justru dari seorang rekannya yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

“Saya mendapatkan surat itu lewat WhatsApp dari teman saya. Tidak pernah ada penyampaian langsung dari Pemda maupun Dinas Pendidikan. Saya yang berusaha mencari tahu sendiri,” ujarnya.

Setelah mengetahui surat tersebut, Rizkila mengaku langsung mengirim surat klarifikasi dan keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dinas Pendidikan.

Namun hingga kini, menurutnya, surat keberatan yang dilayangkan sejak 8 Januari 2026 tidak pernah memperoleh jawaban.

Sejumlah anggota pansus dalam persidangan menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penghentian beasiswa tersebut.

Mulai dari tidak adanya evaluasi akademik, tidak adanya surat teguran, tidak adanya proses klarifikasi sebelum keputusan diterbitkan, hingga munculnya dugaan bahwa keputusan pembatalan dilakukan berdasarkan arahan langsung kepala daerah.

Pansus DPRD Gowa menyatakan akan terus mendalami seluruh keterangan para saksi, termasuk dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam pencabutan beasiswa doktoral tersebut.

Sidang juga mencatat bahwa hingga pemeriksaan berlangsung, Rizkila tetap menyatakan tidak pernah menerima dokumen resmi yang menjelaskan pelanggaran apa yang dilakukannya sehingga beasiswa yang sebelumnya telah disetujui dan masuk dalam perjanjian kerja sama antara Pemkab Gowa dan Universitas Hasanuddin itu akhirnya dibatalkan.