“Berarti menurut Saudara alasan pemberhentian beasiswa Saudara adalah alasan yang sangat subjektif dari Ibu Bupati?” tanya Dian.
“Betul, Bu,” jawab Rizkila.
Dian kemudian menegaskan kembali bahwa alasan tersebut bukanlah alasan yang sesuai aturan maupun ketentuan administrasi beasiswa.
Dalam rangkaian pemeriksaan sebelumnya, Rizkila berkali-kali menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat teguran dari Universitas Hasanuddin maupun dari Pemerintah Kabupaten Gowa.
Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran akademik selama menempuh pendidikan doktoral.
Bahkan Rizkila berhasil menyelesaikan pendidikan doktor hanya dalam lima semester dengan IPK 3,98 dan resmi menyandang gelar doktor pada 9 Maret 2026.
Ketika ditanya anggota Pansus Faisal Lenyka mengenai ketentuan penghentian beasiswa, Rizkila menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama antara Pemkab Gowa dan Universitas Hasanuddin memang terdapat mekanisme pemberian teguran apabila mahasiswa melakukan pelanggaran.
Namun menurutnya, tidak ada satu pun proses itu yang pernah dijalankan terhadap dirinya.

