“Kalau memang ada pelanggaran harus ada teguran dulu dari universitas, kemudian disampaikan ke pemerintah daerah, lalu pemerintah daerah memberikan teguran kepada saya. Tapi itu tidak pernah terjadi. Yang ada langsung surat pernyataan pembatalan,” katanya.
Dalam persidangan, Rizkila juga mengungkap bahwa dirinya tidak pernah menerima surat pembatalan secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa maupun Dinas Pendidikan.
Ia mengaku mengetahui keberadaan surat pernyataan tertanggal 29 Desember 2025 itu justru dari seorang rekannya yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Saya mendapatkan surat itu lewat WhatsApp dari teman saya. Tidak pernah ada penyampaian langsung dari Pemda maupun Dinas Pendidikan. Saya yang berusaha mencari tahu sendiri,” ujarnya.
Setelah mengetahui surat tersebut, Rizkila mengaku langsung mengirim surat klarifikasi dan keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Dinas Pendidikan.
Namun hingga kini, menurutnya, surat keberatan yang dilayangkan sejak 8 Januari 2026 tidak pernah memperoleh jawaban.
Sejumlah anggota pansus dalam persidangan menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penghentian beasiswa tersebut.

