NEWS  

Pakar Hukum Unhas Tegaskan Hak Angket DPRD Gowa Punya Dasar Konstitusional

saat para pakar hukum Unhas memberikan keterangan ahli mengenai legalitas dan landasan konstitusional penggunaan hak angket.
Tiga akademisi hukum Unhas memberikan pandangan objektif terkait penguatan posisi hukum DPRD Gowa dalam agenda Sidang Pansus Hak Angket Gowa.Senin (29/6/2026)

Di akhir keterangannya, Fajlurrahman menilai tidak terdapat dasar hukum maupun dasar konstitusional untuk menggugat tindakan anggota DPRD selama mereka menjalankan fungsi kedewanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada dalil hukum apa pun yang bisa dijadikan landasan untuk menggugat apa yang bapak ibu lakukan. Gugatan itu tidak punya dasar konstitusional dan kalaupun ada, menurut saya salah alamat karena kompetensi absolutnya berada di PTUN, bukan Pengadilan Negeri,” pungkasnya.