Di akhir keterangannya, Fajlurrahman menilai tidak terdapat dasar hukum maupun dasar konstitusional untuk menggugat tindakan anggota DPRD selama mereka menjalankan fungsi kedewanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada dalil hukum apa pun yang bisa dijadikan landasan untuk menggugat apa yang bapak ibu lakukan. Gugatan itu tidak punya dasar konstitusional dan kalaupun ada, menurut saya salah alamat karena kompetensi absolutnya berada di PTUN, bukan Pengadilan Negeri,” pungkasnya.







