GOWA, INTILIPUTAN – Sidang  Pansus Hak Angket DPRD Gowa kembali menghadirkan pandangan para akademisi.

Dalam sidang yang digelar di ruang rapat DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Senin (29/6/2026), tiga pakar hukum menyampaikan pendapat yang pada intinya menegaskan bahwa pelaksanaan hak angket DPRD memiliki landasan hukum dan konstitusional yang kuat.

Ketiga akademisi yang dihadirkan yakni Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. H. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA., Guru Besar sekaligus pakar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, serta Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP., pakar Hukum Administrasi Negara yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Dalam keterangannya, Prof. Said Karim menegaskan bahwa pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Selama ini ada anggapan atau asumsi bahwa DPRD Kabupaten Gowa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan pansus ini. Menurut saya anggapan seperti itu tidak benar,” ujarnya.

Meski mengakui bidang keahliannya lebih banyak pada hukum pidana, Said Karim menilai hak angket yang dijalankan DPRD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional lembaga legislatif.

“Pelaksanaan pansus yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Gowa memiliki dasar hukum dan memiliki dasar hukum yang konstitusional,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa suatu lembaga pemerintah tidak dapat disebut melakukan perbuatan melawan hukum apabila menjalankan tugas dan kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, jika badan atau instansi pemerintah melakukan sesuatu yang memang merupakan tugasnya, tidak mungkin dapat dikatakan melakukan sebuah perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara, Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, menilai dugaan pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan kepala daerah merupakan objek yang dapat menjadi dasar penggunaan hak angket oleh DPRD.

“Maka itu menurut pandangan saya, itu adalah objek hak angket,” katanya.

Fajlurrahman juga menjelaskan perbedaan antara pendekatan hukum dengan pendekatan etik dan moral.

“Indikator hukum mengukur pelanggaran berdasarkan benar atau salah, sedangkan etik dan moral berbicara tentang baik dan buruk. Apa yang salah menurut etik belum tentu salah menurut ketentuan hukum. Tetapi ketika seseorang melanggar hukum, pasti dia juga melanggar etik,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sengketa yang berkaitan dengan tindakan pejabat pemerintahan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

“Itu adalah kompetensi absolut Pengadilan TUN, bukan kompetensi Pengadilan Negeri. Jadi tidak ada kompetensi sama sekali,” tegasnya.

Menurut Fajlurrahman, anggota DPRD yang menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang juga memperoleh perlindungan berupa hak imunitas.

Ia mengutip ketentuan Pasal 160 serta Pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan maupun pendapat yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, dalam maupun di luar rapat DPRD sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya.

“Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang disampaikan secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya,” paparnya.

Di akhir keterangannya, Fajlurrahman menilai tidak terdapat dasar hukum maupun dasar konstitusional untuk menggugat tindakan anggota DPRD selama mereka menjalankan fungsi kedewanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada dalil hukum apa pun yang bisa dijadikan landasan untuk menggugat apa yang bapak ibu lakukan. Gugatan itu tidak punya dasar konstitusional dan kalaupun ada, menurut saya salah alamat karena kompetensi absolutnya berada di PTUN, bukan Pengadilan Negeri,” pungkasnya.