“Indikator hukum mengukur pelanggaran berdasarkan benar atau salah, sedangkan etik dan moral berbicara tentang baik dan buruk. Apa yang salah menurut etik belum tentu salah menurut ketentuan hukum. Tetapi ketika seseorang melanggar hukum, pasti dia juga melanggar etik,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sengketa yang berkaitan dengan tindakan pejabat pemerintahan merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
“Itu adalah kompetensi absolut Pengadilan TUN, bukan kompetensi Pengadilan Negeri. Jadi tidak ada kompetensi sama sekali,” tegasnya.
Menurut Fajlurrahman, anggota DPRD yang menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang juga memperoleh perlindungan berupa hak imunitas.
Ia mengutip ketentuan Pasal 160 serta Pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan maupun pendapat yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, dalam maupun di luar rapat DPRD sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
“Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang disampaikan secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya,” paparnya.







