“Pelaksanaan pansus yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Gowa memiliki dasar hukum dan memiliki dasar hukum yang konstitusional,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa suatu lembaga pemerintah tidak dapat disebut melakukan perbuatan melawan hukum apabila menjalankan tugas dan kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, jika badan atau instansi pemerintah melakukan sesuatu yang memang merupakan tugasnya, tidak mungkin dapat dikatakan melakukan sebuah perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara, Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, menilai dugaan pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan kepala daerah merupakan objek yang dapat menjadi dasar penggunaan hak angket oleh DPRD.
“Maka itu menurut pandangan saya, itu adalah objek hak angket,” katanya.
Fajlurrahman juga menjelaskan perbedaan antara pendekatan hukum dengan pendekatan etik dan moral.







