“Itu dikirim di kediaman di Jalan Talasalapang tapi yang menerima pada waktu itu adalah ART yang bekerja di rumah di Talasalapang,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa ART tersebut tidak memberitahukan kepadanya.
“Tetapi ART tersebut tidak memberitahukan karena sudah ditelepon oleh ibu Husniah dan diambil oleh orang suruhannya yang dari rujab. Jadi saya memang tidak pernah tahu, baru kemarin,” ungkapnya.
Aco juga mengaku baru mengetahui adanya putusan perceraian melalui kiriman seorang temannya.
“Dan putusan gugatan saya baru terima kemarin juga, kebetulan ada teman yang kirimkan melalui screenshot putusan pengadilan,” katanya.
Di penghujung kesaksiannya, Aco menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Gowa yang telah menggelar Pansus Hak Angket.

