Farid mengakui bahwa perusahaan sempat membahas komitmen tertentu yang harus dipenuhi.
Namun, setelah melakukan evaluasi internal, manajemen memutuskan untuk tidak merealisasikan komitmen tersebut.
“Saya yang mengambil keputusan untuk tidak mengeluarkan komitmen itu,” tegas Farid.
Dalam sidang itu, anggota DPRD juga mempertanyakan kapasitas PT Urban karena perusahaan tersebut dinilai baru muncul dalam proyek pengadaan seragam sekolah.
Farid membantah penilaian tersebut.
Menurut Farid, PT Urban telah mengantongi legalitas usaha yang sesuai sejak lama. Perusahaan juga pernah mengerjakan proyek serupa sebelum mengikuti pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa.
Farid menegaskan PT Urban telah beroperasi sebelum proyek pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa berjalan. Karena itu, perusahaan tersebut tidak dibentuk khusus untuk mengikuti proyek tersebut.
Pada akhir pemeriksaan, anggota DPRD menilai sejumlah keterangan dari jajaran pimpinan PT Urban Retail Internasional masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Mereka berencana menggali informasi tambahan untuk memperjelas berbagai fakta yang muncul selama persidangan.
Mulai dari proses awal perusahaan mendapatkan informasi proyek, hubungan dengan Sahar, munculnya nama Muhammad Basri alias Basri Kajang, hingga transaksi keuangan yang terungkap dalam persidangan.
Seluruh keterangan dari Direktur, Marketing dan pemegang saham perusahaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang sedang menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.

