Anggota DPRD kemudian meminta Ika menjelaskan transaksi tersebut. Ika tidak membantah adanya transfer dana tersebut. Namun ia menegaskan uang itu berasal dari rekening pribadinya dan bukan rekening perusahaan.
Menurut Ika, Sahar meminta dirinya melakukan transfer dana tersebut.
“Saya hanya menjalankan permintaan Sahar. Uang itu bukan dari rekening perusahaan,” jelasnya.
Saat anggota dewan menanyakan alasan pengiriman uang ke rekening atas nama Muhammad Basri, Ika mengaku tidak mengetahui tujuan pasti transfer tersebut.
Ia menjelaskan bahwa seseorang memberikan nomor rekening tujuan kepadanya. Setelah menerima nomor rekening itu, ia langsung mentransfer dana sesuai permintaan Sahar.
Dalam pemeriksaan lanjutan, sejumlah anggota DPRD kembali menyoroti pembahasan mengenai komitmen fee yang sebelumnya muncul dalam keterangan saksi lain.
R. Farid Iqbal Husain, yang menjabat sebagai legal corporate.
Sekaligus pemegang saham perusahaan, kemudian menjawab pertanyaan tersebut.
Farid menegaskan bahwa dirinya turut berperan dalam proses pengambilan keputusan di perusahaan.

